Berita Viral
Oknum ASN Digerebek saat Berhubungan Badan dengan Istri Orang di Ladang, Warga: Mereka Bawa Tikar
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MYD (41) melakukan perselingkuhan bersama istri orang berinisial, M.
"Masih kami dalami, jika memang terbukti tentu sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan dan hukum yang ada," tuturnya.
Lurah Gading, Rugiyanto, mengaku tak dapat menjatuhkan sanksi administratif karena MYD berstatus ASN.
Kasus ini diserahkan ke dinas terkait untuk penjatuhan sanksi.
“Kami dari kelurahan meminta maaf sebesar-besarnya kepada warga Piyaman 2. Ini bukan hanya aib personal, tapi juga merusak citra wilayah kami,” bebernya.
Kasus perselingkuhan ASN diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri.
Serta, Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam kasus sebelumnya, dua ASN di Gunungkidul berinisial JS dan S yang ketahuan selingkuh mendapat sanksi pemecatan pada Kamis (6/2/2025).
| Slamet Bingung Istrinya Hendak Melahirkan Puskesmas justru Sepi Tanpa Satu Pun Petugas Jaga |
|
|---|
| Daftar Sanksi untuk Mahasiswa Kampus Negeri yang Viral Kepergok Dugem |
|
|---|
| Arah Angin Berubah, Festival Lampion Berubah Jadi 'Hujan' Api |
|
|---|
| Detik-detik Istri Sah Labrak Guru SD yang Kepergok Makan dengan Suaminya di Kafe: Nggak Tahu Malu! |
|
|---|
| Duduk Perkara Ratusan Wisatawan Ditolak Masuk Hotel: 'Astagfirullahaladzim, Bagaimana Ini' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Ilustrasi-hubungan-badan-yang-dilakukan-oknum-ASN-dengan-istri-orang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.