Berita Terkini Sumenepali

Pengedar Narkoba di Pulau Masalembu Sumenep Diringkus Polisi

Edi Kusmawi (41) asal warga Pulau Masalembu Sumenep, Madura ini diringkus polisi karena kasus peredaran narkoba jenis sabu pada Kamis (24/7/2025).

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Humas Polres Sumenep
PENGEDAR NARKOBA DI MASALEMBU - Edi Kusmawi (41) ini ditangkap polisi karena kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep pada Kamis (24/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Edi Kusmawi (41) asal warga Pulau Masalembu Sumenep, Madura ini diringkus polisi karena kasus peredaran narkoba jenis sabu pada Kamis (24/7/2025).

Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan, bahwa Edi Kusmawi saat ini ditangkap dan berstatus sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu.

"EK (Edi Kusmawi) berhasil ditangkap tepatnya di Jl Raya Desa Masalima Kecamatan Masalembu pada pukul 17.25 WIB," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas pada Sabtu (26/7/2025).

Dalam penggeledahan ungkapnya, polisi berhasil menemukan satu klip plastik kecil berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta satu unit ponsel milik terduga pelaku berupa narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram.

"Saat diinterogasi, EK mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial MH alias Holil yang saat ini masih dalam proses pencarian," ungkap mantan Kapolsek Kota Sumenep ini.

Saat ini, tersangka EK beserta barang buktinya telah diamankan di Polsek Masalembu.

Akibat perbuatannya, EK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved