Berita Viral

ASN Tak Terima Dipecat Gegara Selingkuh Sampai Video Viral, Minta Bukti dan Bakal Gugat Pemkab

Menurut ASN ini, Pemkab Buleleng harus membuktikan perselingkuhan itu sebelum memecatnya.

Editor: Mardianita Olga
Pixabay/stocksnap
ASN SELINGKUH - Ilustrasi perselingkuhan. Dua aparatur sipil negara (ASN) dipecat gegara selingkuh. Mereka lantas tak terima karena belum terbukti dan aka menggugat Pemkab Buleleng, Bali. 

Poin Penting:

  • Dua aparatur sipil negara (ASN) dipecat Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, karena berselingkuh.
  • Alasan lainnya, mereka dianggap membuat kegaduhan di lingkungan kerja
  • Dianggap ada kepentingan pribadi, mereka akan menggugat Pemkab Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

TRIBUNMADURA.COM - Perselingkuhan yang dilakukan dua aparatur sipil negara (ASN) di Buleleng, Bali, viral di media sosial.

Sebab itu, mereka kini dipecat dan tak akan lagi bertugas sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bupati Buleleng mengirimkan sanksi terhadap GA dan WA kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai hasil rapat Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) pada 14 Juli 2025.

BKN lantas menyetujuinya hingga mereka akan diberhentikan per awal Agustus 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa mengatakan pemberhentian sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng pada 21 Juli 2025.

"Isi klausulnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ucap Surya, Kamis (24/7/2025), dilansir dari Tribun Bali

Surya melanjutkan bahwa pemberhentian kerja terhadap GA dan WA hanya berkaitan dengan masalah disiplin.

Baca juga: Oknum ASN Digerebek saat Berhubungan Badan dengan Istri Orang di Ladang, Warga: Mereka Bawa Tikar

Sanksi pemberhentian terhadap PPPK tak hanya karena kedisiplinan namun kinerja kerja.

Dua ASN yang dimaksud tak memiliki kinerja kerja bermasalah; murni kedisiplinan.

Meski begitu, Surya mengatakan bahwa pertimbangan utama dari pemecatan ini adalah kegaduhan yang ditimbulkan oleh mereka.

"Ini berpengaruh secara sistemik terhadap kepercayaan masyarakat pada pemerintah, hingga mengganggu stabilitas kerja di organisasinya, itu yang kita lihat," ucapnya.

Terpisah, AG dan WA tak sependapat.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: Pungli hingga Ratusan Juta, 2 Oknum ASN Bojonegoro Terancam Sanksi Berat

Mereka curiga bahwa putusan pemerintah kabupaten tak transparan dan cenderung ada kepentingan tersendiri sehingga akan menggugat Pemerintah Kabupaten Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved