Berita Viral

Sudah Tilap Tabungan Siswa, Guru TK Ini Makin Nekat Bobol Rp18 Juta dari Rekening Teman

Guru TK tak berkutik saat ditahan polisi gegara melakukan pembobolan terhadap rekening temannya.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.com/Heru Dahnur
PEMBOBOLAN - Guru TK di Bangka Belitung nekat membobol rekening temannya sendiri hingga merugi Rp18 juta. Dia diringkus di kediamannya sepulang kerja pada Kamis (24/7/2025). Motif terkuak. 

Poin Penting:

  • Guru TK membobol rekening temannya usai dimintai tolong.
  • Kerugian mencapai Rp18 juta.
  • Pelaku ternyata terlilit utang; mengambil tabungan siswanya sendiri.

TRIBUNMADURA.COM - Seorang guru TK tak berkutik ketika diringkus polisi di kediamannya setelah pulang kerja, Kamis (24/7/2025).

Di balik profesi mulia itu, guru TK berinisial WI (25) ternyata melakukan tindak kriminal yang membuat temannya merugi Rp18 juta.

Wanita asal Bangka Belitung (Babel) itu membobol rekening temannya sendiri dan mengambil Rp18 juta.

Setelah ditangkap, terkuak bahwa guru muda ini juga menilap tabungan siswanya.

Aksi licik ini terkuak usai korban tetiba tak bisa menarik uang tunai dari ATM.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah, korban meminta tolong WI mengambil uang di ATM.

Percaya penuh, dia pun memberikan kartu dan pin agar pelaku bisa mengambil uang Rp2 juta.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: Sudah Terancam Penjara 9 Tahun, Pria Pamekasan yang Cekik Kurir JNT Bisa Dipecat Jadi Guru TK: Berat

Selanjutnya tak ada keanehan. Korban menerima kembali kartu dan uang Rp2 juta dari WI.

Hanya saja, beberapa hari setelahnya, korban tak bisa menarik uang di ATM.

Berkali-kali mencoba, pin yang dimasukkannya selalu salah dan terblokir.

Dia pun mendatangi bank meminta rekening koran.

"Korban kemudian mendatangi bank untuk meminta print out rekening koran dan mendapati adanya penarikan uang tanpa sepengetahuannya sebesar Rp 18 juta. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Mapolda," ungkap Fauzan di Mapolda Babel, Sabtu (26/7/2025).

Di sinilah aksi WI terbongkar. Dia pun diamankan di rumahnya sendiri setelah pulang kerja.

"Pelaku diketahui adalah kenalan korban, diamankan di rumahnya di Tanjung Gunung Bangka Tengah sepulang dari tempat kerjanya," kata Fauzan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku sudah ditahan di rutan Mapolda, termasuk mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM milik pelaku, satu unit sepeda motor, dan rekaman CCTV," sebut Fauzan, melansir dari Kompas.com.

Fauzan lebih lanjut mengungkap hasil penyelidikan sejauh ini, salah satunya motif.

Baca juga: Bu Guru TK Cantik Digeruduk Emak-Emak, Tuduh Guru Selingkuhi Ayah Murid-muridnya: Kamu Pelakor

Dia menjelaskan bahwa guru TK memiliki masalah ekonomi akibat lilitan utang.

Utang tersebut berasal dari tabungan siswa yang dipakainya.

"Jadi uangnya digunakan untuk mengganti uang tabungan siswa di tempat pelaku mengajar dan juga membayar tagihan belanja online," tandas Fauzan.

Sementara itu, guru TK di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, juga terlibat tindak kriminal beberapa waktu lalu.

Guru TK itu mencekik kurir JNT hingga mengeluarkan darah.

Nasib nahas ini menimpa kurir bernama Irwan saat mengantarkan paket kepada pelaku, Senin (30/6/2025).

Niatnya bekerja saat itu malah berujung trauma dan rasa sakit.

Menurut pengakuan Irwan, paket atas nama Ayik dia antarkan sekitar pukul 10.45 WIB.

Penerima paket adalah istri Arif.

Paket cash on delivery (COD) yang berisi ponsel itu lantas diberikan. Arif pun menerima Rp1.589.235.

Baca juga: Tabiat Asli George, Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati Terbongkar: Tempramental

Kemudian, setelah transaksi tersebut selesai, Irwan berniat pergi mengantarkan paket lainnya.

Namun, Irwan dipanggil kembali oleh istri Arif karena merasa barang yang dipesan tidak sesuai dan akan dikembalikan.

"Karena barang tersebut menggunakan metode pembayaran COD, saya menjelaskan kepada istrinya tersebut agar mengajukan pengembalian barang," kata Irwan, Selasa (1/7/2025).

Tak berangsur lama, Istri Arif menelepon suaminya untuk memberitahukan perihal pesanan COD Hp yang dirasa tak sesuai.

Seketika itu juga, Arif tanpa mengenakan baju datang menghampiri Irwan dan langsung marah.

Selain memaki Irwan, Arif meminta agar Irwan mengembalikan uang yang telah diberikan istrinya tersebut.

Padahal Irwan mengaku sudah menjelaskan bahwa jika pelanggan ingin mengembalikan pemesanan barang yang tidak sesuai agar mengajukan pengembalian barang di aplikasi waktu memesan barang tersebut.

Namun Arif kokoh tidak mau mendengarkan saran dari Irwan.

Justru Arif langsung menganiaya Irwan dengan cara memiting leher korban.

Selain itu, gigi Irwan saat dipiting tampak mengeluarkan darah.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, Irwan juga mengalami sakit pada bagian leher.

"Kalau minum air serta bernapas panjang, pada bagian leher merasa nyeri," ungkap Irwan.

Irwan berharap kejadian yang dialaminya ini segera diproses lebih lanjut oleh Polres Pamekasan.

Tak lama, pelaku diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan pada Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Pria Aniaya Tetangga Kena Batunya, Diringkus Polisi di Tempat Persembunyian

TAMPAK GAGAH: Wajah tersangka Zainal Arifin yang cekik kurir JNT lantaran paketan Hp yang dipesan istrinya tak sesuai gambar saat digiring masuk ke ruang tahanan Polres Pamekasan, Madura, Rabu (2/7/2025)
TAMPAK GAGAH: Wajah tersangka Zainal Arifin yang cekik kurir JNT lantaran paketan Hp yang dipesan istrinya tak sesuai gambar saat digiring masuk ke ruang tahanan Polres Pamekasan, Madura, Rabu (2/7/2025) (TribunMadura.com/ Kuswanto)

Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama sekitar delapan jam di ruang Unit II Tindak Pidana Umum.

Setelah pemeriksaan, dilakukan gelar perkara yang memutuskan untuk menahan tersangka dengan tiga pasal yang disangkakan.

Tersangka Arif diancam dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam hukuman sembilan tahun penjara, Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara, dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengancam dengan kurungan penjara satu tahun.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menerapkan tiga pasal sekaligus.

"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP karena menemukan dua bukti kekerasan dan perampasan milik korban," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Hendra, tersangka dijemput ke rumahnya tanpa perlawanan di Desa Laden pada Rabu sekitar pukul 09.00.

Motif kekerasan ini dipicu oleh kemarahan pelaku yang menduga handphone yang diterimanya adalah mainan.

"Sehingga emosi dan melakukan kekerasan kepada korban," tambahnya.

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved