Berita Jatim
Bapak di Malang Ajak 3 Anaknya Nyolong Motor, Sudah 17 TKP Disatroni, Polisi: Duit Dipakai Nyabu
Kelakuan RAR (41) memang tidak patut dicontoh sebagai figur ayah. Bukannya, membimbing dan menafkahi ketig
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Atas hasil penangkapan terhadap para tersangka itu, pihaknya berhasil menyita 17 motor dan satu unit mobil pikap, hasil curian yang akan dikembalikan kepada para korban.
Akibat perbuatannya itu, Widi Atmoko menerangkan, para tersangka bakal dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Inilah pentingnya kita melakukan pendataan sehingga kami berhasil memperoleh pola untuk melihat di mana saja kejadian itu dan bagaimana mereka melakukan dan siapa saja yang melakukan apakah mereka residivis ini melakukan perbuatannya lagi," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Berita Terkait:#Berita Jatim
Terjawab Misteri Pelaku Perusakan Demo Agustus di Surabaya, Polisi: Bukan Mahasiswa atau Ojol |
![]() |
---|
PKS Jatim Borong 2 Penghargaan, Ketua Fraksi Torehkan Capaian Tak Main-main |
![]() |
---|
Respon Gubernur Khofifah Soal Kabar PHK Massal PT Gudang Garam: Itu Pensiun Dini |
![]() |
---|
Respon Terbaru DPRD Jatim soal Tunjangan Perumahan Rp 49 Juta: Yang Penting Tidak Melanggar |
![]() |
---|
Polda Jatim Sebut Kerusuhan di Surabaya Ada yang Menunggangi: Ada 2 Pelaku yang Mengaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.