Berita Kediri

Pria 80 Tahun Diusir dari Rumah Sendiri, Kalah Gugatan dari Anak Kandung dan Sempat Disomasi 2 Kali

Penulis: Didik Mashudi
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana eksekusi tanah dan bangunan perkara gugatan anak dengan ayahnya di Dusun Kolak, Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Selasa (27/8/2019).

Pria 80 tahun ini harus meninggalkan rumahnya karena kalah gugatan dari anak kandungnya

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Memasuki usia senja, Jantoro (80) harus rela meninggalkan rumahnya menyusul penetapan pelaksanaan putusan eksekusi perkara No 2/Pdt.Eks/2019/PN Kdr.

Eksekusi ini menyusul putusan yang memenangkan gugatan anak kandungnya, Sudjono Jantoro (50).

Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri telah melakukan eksekusi dengan pengosongan tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa di Dusun Kolak, Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Selasa (27/8/2019).

Pasutri Jemaah Haji asal Sumenep Belum Kembali ke Indonesia, Sakit Paru-Paru Akut saat akan Pulang

Eksekusi berlangsung lancar meski diwarnai aksi demo warga mengatasnamakan Peduli Rakyat Kolak di depan pintu objek sengketa.

Puluhan aparat kepolisian dan pasukan Brimob mengamankan jalannya eksekusi.

Barang-barang milik Jantoro yang masih tertinggal diangkut dengan truk dan pikap dikeluarkan dari rumahnya.

Termasuk sejumlah mesin dan peralatan bengkel juga dikemasi dari lokasi objek sengketa.

Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Suhadak menyebutkan, perkara gugatan perdata antara penggugat 1 Sudjono Jantoro dan Erlinawati penggugat 2 warga Perumahan Candra Kirana, Kota Kediri, dengan Jantoro orangtuanya selaku tergugat.

Sudah 4 Kali Dipenjara, Pria di Malang Tak Kapok Curi Motor Warga, Pakai Kunci T Gondol Kendaraan

"Kami menerima delegasi dari PN Kota Kediri karena objeknya ada di Kabupaten Kediri," jelasnya.

Suhadak menjelaskan, status penggugat dan tergugat adalah antara anak dengan orangtuanya.

Namun, dijelaskan, jika dalam masalah ini berkaitan dengan masalah hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dijelaskan pada amar putusannya, menerima dan mengabulkan gugatan dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Serta menghukum tergugat menyerahkan tanah objek sengketa dan bangunan yang ada di atasnya kepada para penggugat bila perlu dengan bantuan kepolisian.

Nyeberang Tak Tengok Kondisi Jalanan, Kakek Tewas setelah Motornya Dihantam Vixion hingga Terpental

Setidaknya ada 8 sertifikat yang menjadi objek sengketa jika ditotal luasnya sekitar 6.000 m2.

"Perkaranya masalah kepemilikan tanah yang selama ini ditempati oleh tergugat," jelas Suhadak.

Karena perkaranya sudah inkrach, penggugat meminta bantuan pengadilan untuk melaksanakan eksekusi.

Sementara Ulul Albab, dari perwakilan keluarga tergugat saat dikonfirmasi menjelaskan, karena rumahnya dieksekusi tergugat sejak semalam sudah pindah ke rumah salah satu anaknya.

"Karena perkaranya melawan anaknya sendiri, sebagai bapak keluar dengan baik-baik. Bapak yang punya tanggung jawab besar mau mengalah dahulu," ungkapnya.

4 Personel Polres Pamekasan Tempati Jabatan Baru, Berikut Nama-Nama yang Dirotasi Jabatannya

Jantoro kata Ulul Albab mengaku sangat sayang kepada anak-anaknya.

Hanya Sudjono Jantoro saja yang menggugat ayahnya, karena anak-anaknya yang lain mendukung ayahnya.

"Ini sangat tidak manusiawi. Artinya hidup di negara Pancasila seperti ini masak anak menggugat ayahnya, sudah keterlaluan," ungkapnya.

Padahal, tanah yang digugat anaknya dulu dibeli sendiri oleh Jantoro yang dikuatkan dengan adanya surat pernyataan dari pemilik tanah Ani Astuti.

2 Tersangka Pencurian Uang Bermodus Pecah Kaca Mobil Buntuti Korban dari Bank, Punya Peran Berbeda

"Tanahnya dibeli dengan uangnya Pak Jantoro, namun diatasnamakan Sudjono Jantoro selaku anak sulung supaya nanti menata adik-adiknya," jelasnya.

Namun, setelah usahanya bangkrut kemudian anaknya mengusir ayahnya sampai dua kali dengan surat somasi.

Termasuk truk yang menjadi usaha orangtuanya juga telah dihabiskan oleh anaknya.

"Semula ada 35 truk, kemudian 20 truk dijual dan sekarang yang masih tersisa tinggal 6 truk," jelasnya.

Malahan, saat anaknya hendak membawa truk tersisa, Jantoro sempat menghalangi dengan tiduran di jalan masuk samping rumahnya, sehingga truk batal dibawa keluar.(dim)

Jelang Pertandingan Kontra Semen Padang, Madura United Asah Sentuhan Bola Pemain Lapis Kedua

Berita Terkini