Enam remaja ini datang ke sebuah minimarket untuk mendatangi korban dan menganiayanya hingga tewas
TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap enam anak muda yang diduga kuat melakukan pengeroyokan teman mereka sendiri hingga tewas.
Keenam tersangka yang ditangkap adalah AG (18), DN (17), RG (17), SF (16), IB (17), dan SH (19).
Keenam tersangka ini berdomisili Kota Pasuruan semuanya.
• BREAKING NEWS - Dosen IAIN Madura Mengundurkan Diri, Jawab Tuntutan Protes Aktivis PMII
• Digeber 120 KM/Jam, Toyota Avanza Ringsek dan Kecelakaan di Jalan Tol Gempol - Pasuruan ( Gempas )
• Remaja Sedang Buang Air Kecil di Dekat Irigasi, Kaget Melihat Sosok Tergeletak di Parit Tanpa Celana
Semua tersangka ini nekat mengeroyok dan memukuli AB, (18) warga Kota Pasuruan hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso mengatakan, pengeroyokan ini bermula dari seorang tersangka yang memiliki dendam dengan korban.
Selanjutnya, tersangka mengajak kelima temannya ini untuk menghampiri korban.
Di sana, keenam tersangka naik pitam dan memukuli korban hingga tak sadarkan diri.
Korban meninggal dunia setelah mengalami luka robek di bahu kiri dan robek perut bawah kanan.
• Mau Beli Miras Tapi Tak Punya Uang, Pria Surabaya Datangi Warung Kopi untuk Mencuri Ponsel Pelanggan
• PMII Pamekasan Belum Pasti Cabut Laporan Dosen IAIN Madura soal Kasus Dugaan Pengerusakan Logo
Korban dinyatakan meninggal setelah dirawat dua hari di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang.
"Motifnya jelas karena dendam. Salah satu tersangka punya masalah lama dengan korban," kata AKP Slamet Santoso, Selasa (26/11/2019).
"Akhirnya teman tersangka ini membantu dan menghabisi korbannya," ucap dia.
AKP Slamet Santoso menjelaskan, kejadian ini terjadi Minggu (24/9/2019) di depan minimarket di Jalan Hayam Wuruk, Kota Pasuruan.
Saat itu, korban sedang duduk di depan minimarket.
• Rektor IAIN Madura Upayakan Pencabutan Laporan Dugaan Pengerusakan Logo PMII terhadap Eko Ariwidodo
• Awal Kasus Dosen IAIN Madura Diprotes Aktivis PMII, Diduga Lakukan Pelecehan hingga Tuntutan Mundur
"Tiba-tiba tersangka datang bersama temannya," jelas AKP Slamet Santoso.
"Di sana, tersangka dan temannya membabi buta, memukul, menendang korban dan lainnya," lanjut dia.
"Setelah itu tersangka kabur. Ini masih kami kembangkan," ungkapnya.
"Yang jelas keenam tersangka ini nekat memukuli korban karena motifnya dendam," pungkas dia. (lih)
Aniaya Remaja setelah Pesta Miras
Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua pemabuk karena diduga menganiaya warga hingga luka parah.
Mereka adalah Muhammad Ibra Agus Rifai (21) warga Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru dan Sutrisno (29) alias Beweng warga Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol.
Sementara korban yang dikeroyok adalah seorang remaja, RN (15) warga Kecamatan Kedungwaru.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari mengatakan, keduanya pesta miras bersama sejumlah orang pada Sabtu (16/11/2019) malam.
Ipda Anwari menuturkan, dalam kondisi mabuk, mereka berkeliling dengan mengendarai sepeda motor.
• Siwon Super Junior Sampaikan Maaf, Ketahuan Like Tweet Outlet Berita hingga Tuai Kecaman Penggemar
• Truk Fuso Pengangkut Mie Instan Terguling di Pamekasan, Ratusan Kardus Mie Instan Tumpah ke Jalanan
“Saat itu jumlah iring-iringan motor tersangka dan kawan-kawan lebih dari tiga motor,” terang Ipda Anwari, Selasa (19/11/2019).
Saat di jalan Desa Lohderesan, Kecamatan Kedungwaru, mereka berpapasan dengan korban yang berboncengan dengan temannya.
Tanpa alasan yang jelas, dua terduga pelaku ini menghajar RN.
Karena kalah jumlah, RN hanya pasrah hingga terkapar di jalan.
“Setelah korban terkpar tak berdaya, para pengeroyok ini pergi. Korban kemudian menghubungi orang tuanya,” sambung Anwari.
RN harus dilarikan ke rumah sakit karena luka yang cukup parah di bagian hidung, mulut, dan kepalanya.
Orang tua RN kemudian melapor ke Polres Tulungagung.
Malam itu juga polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di lapangan.
“Dari saksi yang ada di lapangan, ternyata ada satu yang mengenali pelaku,” ungkap Anwari.
Diperkirakan rombongan yang berpapasan dengan RN ada delapan orang.
Namun dari hasil penyelidikan mengarah ke dua orang saja.
Tidak sampai 24 jam, polisi menangkap Muhammad Ibra Agus Rifai, kemudian menangkap Sutrisno.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani penyidikan.
Dua pemuda ini mengaku emosi saat berpapasan dengan korban.
“Karena di bawah alkohol, dua tersangka ini emosi melihat korban," jelasnya.
"Padahal korban juga bersikap biasa, tidak memprovokasi,” ujar Anwari.
Kini polisi masih melakukan pendalaman, karena mengungkap peran kawan-kawan dua tersangka ini.
Sementara Muhammad Ibra Agus Rifai dan Sutrisno akan dijerat pasal berlapis.
Polisi menggunakan pasal 76C junto pasal 80 ayat (2) Undang-undang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Undang-undang Perlindungan Anak dipakai, karena korban masih di bawah umur," ucap dia.
Dua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Anwari. (David Yohanes)
• Aksi Heroik Siswa Panjat Tiang Bendera Saat Upacara Hari Guru, Akui Spontanitas Lihat Pengait Lepas
• Pembangunan Tower Seluler di Kota Blitar Ditolak Warga, Pengelola Klaim Sudah Urus Izin Pendirian