Pembobolan Uang Nasabah Bank Jatim

Teller Bank Jatim yang Gelapkan Uang Rp 2,7 Milik Nasabah Dikerangkeng di Lapas Klas IIA Pamekasan

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan, Hanafi

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Wanita berinisial A, Teller Bank Jatim unit Keppo Kecamatan Galis yang menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 2,7 miliar di Pamekasan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara. 

Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan, Hanafi membenarkan, bahwa A, tersangka kasus penggelapan uang miliaran milik nasabah Bank Jatim telah dikerangkeng di Lapas Klas IIA Pamekasan, Jumat (10/1/2020).

"Tersangkanya sudah ada di sini. Dia dititipkan di Lapas Klas IIA Pamekasan ini," kata Hanafi kepada TribunMadura.com.

Begini Cara Licik Teller Bank Jatim Pamekasan Bobol Dana Desa Rp 4,7 Miliar ke Rekening Pribadinya

BREAKING NEWS - Teller Bank Jatim di Pamekasan Ditetapkan Jadi Tersangka Penggelapan Uang Nasabah

Lembaga Perlindungan Konsumen Desak Uang Rp 2,7 M Nasabah Bank Jatim yang Digelapkan Dikembalikan

Menurut Hanafi, tersangka kasus penggelapan uang nasabah Bank Jatim di Pamekasan berjenis kelamin perempuan.

Ia menyebut, sekitar seminggu yang lalu tahanan tersangka kasus penggelapan uang nasabah tersebut dikirim oleh Polres Pamekasan ke Lapas Klas IIA Pamekasan.

"Kurang lebih seminggu yang dikirim ke sini," pungkas Hanafi.

Teller Bank Jatim yang Gelapkan Uang Rp 2,7 Milik Nasabah Dikerangkeng di Lapas Klas IIA Pamekasan

Teller Bank Jatim Pamekasan Gelapkan Miliaran Uang Nasabah, BEGINI Tanggapan Bos Bank Jatim

Berita Terkini