Pembobolan Uang Nasabah Bank Jatim

TERKUAK Fakta Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim di Pamekasan, Mulai Posisi Hingga Modus

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - TERKUAK Fakta Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim di Pamekasan, Mulai Posisi Hingga Modus

"Sedangkan tersangka, sudah dilakukan penanganan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan yang saat ini sudah dilimpahkan ke Lapas Pamekasan," sambung dia.

Iptu Andri Setya Putra mengaku, proses pengungkapan kasus tersebut saat ini masih tetap berjalan, sembari menunggu P21.

3. Total uang nasabah yang digelapkan

Tersangka inisial (A) ini adalah warga Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Selain itu, Iptu Andri Setya Putra mengungkapkan, uang yang digelapkan oleh tersangka kurang lebih sekitar Rp 2.7 Miliar.

Uang sebanyak itu, kata Iptu Andri Setya Putra hasil penggelapan dari uang nasabah yang menabung di Bank Jatim unit Keppo Pamekasan.

4. Modus penggelapan

"Modusnya dia menggunakan uang itu sendiri, makanya kita kenakan pasal pengelapan dalam jabatan," ujarnya.

"Kalau terkait sumber dana yang digelapkan itu, yang jelas dari nasabah, dari uang yang disetor atau deposit," sambung dia.

"Dana simpanan nasabah yang digelapkan ini yang seharusnya masuk ke bank. Malah ternyata digunakan pribadi oleh tersangka," tegasnya.

5. Hasil penggelapan digunakan untuk pribadi

Iptu Andri Setya Putra juga mengutarakan, saat diinterogasi, tersangka mengaku memakai uang hasil penggelapan tersebut untuk keperluan pribadi.

"Untuk uang hasil penggelapan itu apa digunakan untuk yang lain, kami tidak bisa menyebutkan," kata dia.

"Sebab dalam pemeriksaan, tersangka tidak memberikan keterangan yang kooperatif," sambungnya.

"Tapi alasan utamanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Halaman
123

Berita Terkini