Pembobolan Uang Nasabah Bank Jatim

TERKUAK Fakta Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim di Pamekasan, Mulai Posisi Hingga Modus

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - TERKUAK Fakta Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim di Pamekasan, Mulai Posisi Hingga Modus

6. Polisi kantongi barang bukti

Iptu Andri Setya Putra menyebut, sudah mengantongi sejumlah barang bukti, di antaranya struk transaksi penarikan dan struk transaksi yang diserahkan tersangka kepada korban.

"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan dari tersangka sudah berlangsung satu tahun. Kurang lebih penggelapan itu dimulai awal tahun 2018," paparnya.

Ditanya mengenai apakah dana itu dipergunakan untuk keperluan lain selain keperluan pribadi, Iptu Andri Setya Putra dengan tegas menyatakan, dirinya kurang paham.

Sebab berdasarkan hasil pengakuan tersangka, uang hasil dari penggalapan itu dipakai untuk keperluan personal saja.

"Itu berdasar pengakuan dari nasabah ya. Uang itu jadi menumpuk hingga miliaran rupiah tersebut," ucap dia.

"Mungkin saat tersangka melakukan penggelapan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu setahun," kata dia.

"Jadi gak langsung sekalian begitu melakukan penggelapannya," ucapnya.

Lebih lanjut, Iptu Andri Setya Putra mengatakan, tersangka terancam dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul BREAKING NEWS - Teller Bank Jatim di Pamekasan Ditetapkan Jadi Tersangka Penggelapan Uang Nasabah

Berita Terkini