TERKUAK Fakta Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim di Pamekasan, Mulai Posisi Hingga Modus
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Terungkap beberapa fakta dari kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh pegawai Bank Jatim di Pamekasan.
Dana tersebut merupakan uang dari nasabah yang seharusnya masuk ke Bank Jatim di Pamekasan.
Namun, bukannya disetorkan, uang tersebut justru digelapkan oleh pegawainya sendiri.
Selain itu, polisi juga mengungkap beberapa fakta yang meliputi kasus ini.
Berikut ini beberapa fakta dari kasus tersebut.
• Begini Cara Licik Teller Bank Jatim Pamekasan Bobol Dana Desa Rp 4,7 Miliar ke Rekening Pribadinya
• Teller Bank Jatim yang Gelapkan Uang Rp 2,7 Milik Nasabah Dikerangkeng di Lapas Klas IIA Pamekasan
• Lembaga Perlindungan Konsumen Desak Uang Rp 2,7 M Nasabah Bank Jatim yang Digelapkan Dikembalikan
Satreskrim Polres Pamekasan mengungkap kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh pegawai Bank Jatim unit Kecamatan Keppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jumat (10/1/2020).
1. Tersangka berposisi sebagai teller
Saat ini, wanita pegawai Bank Jatim unit Keppo tersebut sudah dititipkan di Lapas Klas IIA Pamekasan.
Di Bank Jatim unit Keppo Pamekasan, tersangka berinisial A itu berposisi sebagai Teller.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Iptu Andri Setya Putra mengatakan, pihaknya melakukan penangkap terhadap tersangka atas dasar laporan dari dua nasabah Bank Jatim unit Keppo Pamekasan ke SPKT Polres setempat.
2. Tersangka ditahan di Lapas Pamekasan
Dasar laporan itulah pihaknya langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Berkas perkaranya sudah masuk tahap satu, sudah kami kirim ke JPU," kata Iptu Andri Setya Putra kepada TribunMadura.com.