Virus Corona di Jawa Timur

PSBB di Surabaya Raya Mulai Selasa Besok, Pemprov Jatim Suplai Sembako 4 Truk ke Sidoarjo dan Gresik

Penulis: Fatimatuz Zahroh
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memberangkatkan bantuan sembako dari Gedung Negara Grahadi, Senin (27/4/2020).

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Menjelang penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) besok, Selasa (28/4/2020) masyarakat terdampak di Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik tak perlu khawatir soal makanan. 

Masyarakat terdampak PSBB Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik bisa mendapatkan makanan untuk berbuka puasa dan sahur di dapur umum serempat. 

Untuk keperluan ini, Pemprov Jatim telah memberikan bantuan sembako ke Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, Senin (27/4/2020). 

Bantuan yang diserahkan untuk masing-masing kabupaten berupa beras sebanyak 5 ton, telur ayam sebanyak 1 ton, 1 ton daging ayam beku dan mie instan sebanyak 500 dus.

Bacaan Bilal dan Jawabannya, Niat Salat Tarawih, Sholat Witir, Doa Kamilin untuk yang Salat di Rumah

Tersandung Kasus Ambruknya SDN Samaran II Tambelangan, Remisi Mantan Kadisdik Sampang Ditolak Kejari

589 Pengemudi Angkutan Umum di Pamekasan Ikut Program Peduli Keselamatan, Ada Bantuan Rp 600 Ribu

Bantuan sembako ini akan dimanfaatkan untuk keperluan memasak guna menyuplai kebutuhan sahur dan buka puasa masyarakat di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ).

Saat memberangkatkan bantuan sembako dari Gedung Negara Grahadi, Senin (27/4/2020), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bantuan ini untuk memberikan jaminan pangan pada warga masyarakat di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) untuk pencegahan Covid-19. 

“Hari ini adalah hari ketiga untuk sosialisasi PSBB, hasil koordinasi dengan forkopimda plus, maka mulai nanti malam akan ada di tiga titik di area PSBB, akan disiapkan dapur umum untuk menyiapkan makan sahur pada dini hari nanti dan juga besok buka puasa,” kata Khofifah. 

Dikatakannya bantuan sembako ini adalah bantuan awal untuk penyiapan dapur umum. Pasalnya titik-titik dapur umum sudah dikoordinasikan.

“Tim dari danramil polsek dan babinkamtibmas serta relawan sebetulnya sudah menentukan berapa KK dan berapa jiwa yang membutuhkan distribusi bahan siap saji untuk santap sahur sampai buka puasa jadi nanti tinggal mulai dilakukan distribusi,” kata Khofifah. 

Nantinya saat pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) mulai diterapkan maka seharusnya tinggal di rumah adalah pilihan yang harus diambil oleh masyarakat.

Karena itu dibutuhkan adanya support makanan baik untuk sahur dan juga berbuka puasa bagi mereka yang daerahnya diterapkan PSBB. 

Dalam penyiapan dapur umum ini Pemprov Jatim di masing-masing daerah juga dibantu oleh TNI dan juga kepolisian. Mulai memasak hingga distribusinya.

Selain sembako untuk daerah PSBB sampai saat ini Pemprov Jatim sudah membagikan sembako untuk warga terdampak Covid-19 sebanyak 13.856 pack ke 33 titik yang ada di Jawa Timur.

Bantuan sembako tersebut adalah hasil bantuan dari masyarakat yang secara swadaya disumbangkan untuk penanganan dampak covid-19 sehingga bantuannya non APBD. 

PSBB di Surabaya 

Melansir dari Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019, disebutkan bahwa ada aturan yang perlu dipahami dan ditaati warga Surabaya.

Dalam aturan tersebut, Pemkot Surabaya menghentikan sementara kegiatan belajar megajar di sekolah; institusi pendidikan lainnya; dan/atau ndustri dalam rangka magang, Praktek Kerja Lapangan, dan/atau kegiatan lainnya.

BREAKING NEWS - PSBB di Surabaya Mulai Besok Selasa 28 April, Pemkot Siapkan Ribuan Personel

3 Indikator Keberhasilan PSBB Surabaya, dari Turunkan Kasus Covid-19 hingga Jaga Stabilitas Ekonomi

Rekomendasi Minuman Segar saat Berbuka Puasa, Es Militan di Pamekasan, Satu Botol Hanya Rp 8 Ribu

1. Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja

Pada bab ini disebutkan bahwa aktivitas bekerja di kantor akan diberhentikan sementara sehingga seluruh kegiatan akan dialihkan ke rumah atau tempat tinggal masing-masing.

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kantor atau instansi pemerintahan, BUMN/BUMD yang terlibat dalam penanganan virus corona.

Ada pula pelaku usaha yang bergerak di berbagai sektor, seperti kesehatan, bahan pangan, keuangan, logistik, komunikasi dan teknologi informasi, dan lain sebagainya.

Hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam pembatasan aktivitas bekerja adalah larangan bekerja di kantor untuk 7 golongan yang berpotensi besar terpapar COVID-19, di antaranya:

1. penderita tekanan darah tinggi;
2. pengidap penyakit jantung;
3. pengidap diabetes;
4. penderita penyakit paru-paru;
5. penderita kanker;
6. ibu hamil; dan
7. berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.

Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 3, Simak Cara Daftar Pakai HP

Sehari Jelang PSBB, Lihat Persiapan Kecamatan Gunung Anyar yang Miliki 2 Pintu Masuk Menuju Surabaya

Ketua Gugus Covid-19 Sebut PSBB Surabaya Tak Menakutkan, Cukup di Rumah Saja dan Disiplin

Aturan Bagi Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman (Warung, Resto, Cafe, dll)

a. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
b. Tidak menyediakan meja dan kursi/tempat duduk serta layanan jaringan area lokal nirkabel (Wifi);
c. Menjaga jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu)
meter antar pelanggan;
d. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
e. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
f. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
g. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
h. Menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir bagi pelanggan dan karyawan;
i. Melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan
j. Mengharuskan karyawan yang bertugas secara langsung dalam proses penyiapan makanan/minuman menggunakan sarung tangan, masker, penutup kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Selama pemberlakuan PSBB di Surabaya, kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau tempat tertentu diberhentikan sementara.

Kegiatan keagamaan bisa dilakukan secara online (daring).

3. Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum

Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB, dikecualikan dari penghentian kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan penduduk untuk: memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari; dan melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.

PSBB SIDORAJO

Menjelang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo yang resmi diberlakukan mulai Selasa 28 April 2020, sejumlah aturan sudah disyahkan. 

PSBB di Sidoarjo berlaku untuk semua wilayah di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo.

Hal itu dilakukan untuk melindungi wilayah yang masih zona hijau supaya tidak ikut menjadi merah.

Di Sidoarjo yang masuk zona merah ada 4 kecamatan.

Pada Sabtu (25/4/2020), Minggu (26/4/2020), dan Senin (27/4/2020) masih proses sosialisasi. Pada Selasa (28/4/2020), PSBB untuk Sidoarjo resmi berlaku.

Hikmah Ramadan 1441 H, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, Bencana Melahirkan Optimisme dan Semangat

Blusukan ke Rumah Warga, Bupati Pamekasan Serahkan Bantuan Langsung Tunai untuk 306 KK di Dua Desa

Temmi & Mastur Menangis Sesenggukan saat Diberi BLT Desa Rp 600 Ribu per Bulan oleh Bupati Pamekasan

Berikut aturan lengkap PSBB Sidoarjo:

1. Jam malam pukul 21.00 - 04.00 WIB

“Berlaku jam malam, mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB,” kata Wakil Bupati Sidoarjo usai rapat bersama sejumlah pejabat di Pendopo Sidoarjo, Jumat (24/4/2020) petang.

Pada jam tersebut, semua warga dilarang beraktivitas di luar rumah. Kecuali tenaga medis, petugas kemanan, dan beberapa aktivitas emergency,

“Pegawai yang harus bertugas pada malam hari, dibolehkan. Tapi harus ada surat keterangan dari perusahaan atau tempatnya bekerja,” kata Cak Nur, panggilan Nur Ahmad.

2. Dilarang salat tarawih di masjid 

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahamd. Selama jam malam diberlakukan pada PSBB Sidoarjo, semua warga dilarang beraktivitas di luar rumah. Kecuali tenaga medis, petugas kemanan, dan beberapa aktivitas emergency (Surabaya.Tribunnews.com/M Taufik)
Selain itu, disampaikan bahwa selama masa PSBB, sejumah kegiatan ibadah juga dibatasi. Yang terllihat mencolok adalah pembatasan pelaksanaan Salat Jumat dan Salat Tarawih.

Menurut Nur Ahmad, masyarakat dilarang menggelar Salat Tarawih dan Salat Jumat di Masjid.

“Untuk Salat Rowatib, seperti Salat Subuh, Magrib dan sebagainya boleh berjamaah di Masjid atau Mushola. Tapi, jamaahnya hanya boleh warga sekitar masjid atau mushola setempat,” tegasnya.

3. Kendaraan diisi maksimal 50 persen

Teknis penerapan PSBB Sidoarjo terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Rapat PSBB Sidoarjo juga membahas rencana pemberlakukan jam malam dan pembatasan jumlah penumpang kendaraan. Pada hari kerja, semua aktivitas warga harus berhenti pukul 20.00 WIB-04.00 WIB (Istimewa)
Selama PSBB juga ada pembatasan kendaraan. Angkutan umum mupun angkutan pribadi hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 50 persen kapasitas.

Misalnya mobil berkapasitas 4 orang, hanya boleh dua saja. Demikian halnya mobil berkapasitas 8 orang, juga dibatasi 4 orang.

Untuk motor boleh sendirian. Dilarang berboncengan.

Termasuk ojek online, akan dibatasi cuma boleh mengantarkan barang atau makanan saja. Dilarang mengantar penumpang ketika PSBB diberlakukan.

“Ojek online hanya boleh mengantar barang, dilarang mengangkut orang,” ujar Cak Nur.

4. Warung hanya layani pesan antar 

Rumah makan, warung, dan sebagainya boleh buka tapi hanya melayani take away atau layanan bungkus selama pemberlakuan PSBB.

Dan semua aktivitas itu, harus berhenti pada pukul 21.00 WIB atau ketika memasuki jam malam. Jika melanggaran, petugas pun telah menyiapkan sanksi.

5. Ancaman pidana

Dalam Pergub dan Perbup, hukumannya adalah sanksi administrasi. Tapi petugas keamanan bisa menerapkan sanksi pidana atau sanksi terkait undang-undang lain, sesuai pelanggaran yang ditemukan.

Misalnya warga yang melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau berkerumun, bisa kena pidana jika sampai ada warga yang terkena penyakit. Pasalnya jelas, perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain.

Satu PDP Covid-19 di Kabupaten Kediri Meninggal di RSUD dr Iskak Tulungagung, Dimakamkan Malam Hari

106 Warga Desa Toket Pamekasan yang Menerima BLT Rata-rata Bekerja Sebagai Petani dan Pemulung

Jadwal Buka Puasa Hari Ini 27 April 2020 di Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep

PSBB GRESIK

Pemberlakuan jam malam PSBB Gresik akan diterapkan mulai 28 April 2020 selama 14 hari.

Pemberlakuan jam malam selama PSBB Gresik berbeda.

Tidak semua kecamatan akan melakukan jam malam dengan durasi waktu yang sama.

Dari delapan kecamatan yang akan menerapkan PSBB Gresik, hanya tiga kecamatan yang melakukan jam malam penuh.

Sisanya, hanya berapa jam saja.

Wakil Bupati Gresik, Muhammad Qosim menjelaskan, petugas akan berjaga di area tertentu selama 24 jam.

Seperti di pelabuhan yang berada di Kecamatan Gresik.

"Selama 24 jam kemungkinan untuk daerah yang memiliki mobilitas tinggi. Perbatasan Surabaya dan Gresik di sana ada check point, di sana dijaga selama 24 jam," ujar Qosim, Sabtu (25/4/2020).

Sedangkan di wilayah lain seperti di Kecamatan yang jauh dari perbatasan, pemberlakukan jam malam berbeda. Tidak penuh selama 24 jam.

Qosim mencontohkan, dua desa di Kecamatan Sidayu.

Yaitu di Desa Randuboto dan desa Purwodadi.

"Diterapkan jam malam, tidak boleh keluar rumah setelah salat tarawih," tambahnya.

Diketahui, delapan Kecamatan di Kabupaten Gresik akan menerapkan PSBB, yaitu kecamatan Kebomas, Driyorejo dan Menganti.

Ketiga Kecamatan itu akan melakukan PSBB secara penuh baik di tingkat desa atau kelurahan. Karena lokasinya berbatasan langsung dengan kota Surabaya.

Kecamatan Gresik PSBB diberlakukan di area Pelabuhan Umum maupun Pelabuhan bongkar muat.

Sedangkan kecamatan lainnya, penerapan PSBB hanya ada di tingkat desa yang zona merah atau wilayah tertentu. Kecamatan Sidayu PSBB hanya di desa Randuboto dan Purwodadai.

Kecamatan Duduksampeyan hanya di Desa Ambeng-ambeng Watangrejo. Kecamatan Benjeng hanya di desa Metatu dan Pundurate.

Selanjutnya Kecamatan Manyar juga memberlakukan PSBB kecuali di Desa Karangrejo dan Desa Nambi.

Berita Terkini