Laporan Wartawan TribunMadura.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Rumah Sakit Jiwa atau RS Jiwa Menur Surabaya tengah merawat satu pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona atau Covid-19.
Direktur RS Jiwa Menur Surabaya, dr M Hafidin Ilham, mengatakan, pasien tersebut merupakan rujukan dari RSJ Lawang, Malang.
dr M Hafidin Ilham menjelaskan, pasien tersebut sudah dilakukan pemeriksaan swab Polymerase Chain Reaction (PCR) dan hasilnya negatif.
“Sore tadi hasil PCR negatif. Kami ulang (swab PCR) besok," ujar dr M Hafidin Ilham di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (12/5/2020).
• Riwayat Pasien Covid-19 Pertama di Sampang Madura, Sempat Menggelar Pernikahan dan Pergi ke Surabaya
• Nekat Keluar Rumah Saat PSBB, Maling Motor di Gresik Hanya Bisa Nyengir Kesakitan Seusai Ditembak
• Update Corona di Gresik, Tambahan 4 Kasus Positif Covid-19, 1 Pasien Klaster Pedagang Ayam Sidowungu
Dalam kesempatan itu, dr M Hafidin Ilham juga menyebut, ada sejumlah pasien yang masuk RSJ akibat tekanan psikologis selama pandemi virus corona.
Namun, pasien-pasien tersebut belum termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Ada beberapa pasien yang dirawat isolasi di sana, tapi tidak sampai gangguan jiwa, tapi depresi dan insomnia," jelasnya.
Dr M Hafidin Ilham menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengobatan secara menyeluruh terhadap pasien-pasien tersebut.
Di antaranya, mensiagakan dokter paru, dokter penyakit dalam, psikiater, dan psikolog.
"Untuk yang gangguan tidur dan depresi, ada 3 orang tapi sebagian sudah pulang,” pungkasnya.
RS Jiwa Menur Surabaya sendiri menjadi salah satu dari 99 rumah sakit rujukan Covid-19 di Jawa Timur.
Dari 100 tempat tidur yang disiapkan untuk merawat pasien Covid-19, dr M Hafidin Ilham menjelaskan saat ini terisi 52 tempat tidur untuk pasien yang tengah menjalani perawatan.
• Pasutri Kabupaten Jember Ditemukan Tewas, Jasad Suami Tergantung di Pohon, Jasad Istri Dalam Kamar
• Pelaku Cabul Siswi SMP Gresik di Kandang hingga Hamil Diperiksa Pekan Depan, Dipanggil Sebagai Saksi
• Aturan Baru PSBB Sidoarjo, Keluar Rumah Bawa Surat Keterangan dari RT/RW dan Pelanggar Jadi Relawan