Berita Bangkalan

Kepala Sekolah di Bangkalan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Berusaha Cabuli Guru di Ruang Kerja

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Kepala Sekolah di Bangkalan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Berusaha Cabuli Guru di Ruang Kerja

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan MS (44), sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap NS (23), warga Desa Larangan Glintong Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.

Kepala sekolah warga Kecamatan Klampis itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Satreskrim Polres Bangkalan mendapatkan cukup bukti atas kasus pencabulan itu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, telah ditemukan dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor (MS) sebagai tersangka," kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam pers rilis di Mapolres Bangkalan, Kamis (6/8/2020).

Dua Pekan Operasi Patuh Semeru 2020, Terdapat 5 Kecelakaan di Pamekasan, 7 Korban Alami Luka-Luka

Rumah Studio Foto di Surabaya Dibobol Maling, Perhiasan Hadiah Pernikahan Senilai Rp 95 Juta Raib

Satlantas Polres Pamekasan Tindak 828 Pelanggar Lalu Lintas selama Operasi Patuh Semeru 2020

Dua barang bukti tersebut berupa, satu potong kemeja warna coklat bermotif garis dengan robekan di ketiak sisi kanan dan sebuah ponsel lengkap dengan bukti screenshot riwayat panggilan dan pesan singkat tersangka kepada korban.

Rama menjelaskan, NS tengah berada di TK ketika tersangka menelponnya agar mampir untuk menemuinya di ruang kepala sekolah dengan alasan urusan pekerjaan.

Korban yang tiba sendirian di ruang kepala sekolah, duduk di sofa dan tersangka duduk di dekatnya.

Merasa jarak tersangka terlalu dekat, korban duduk menjauh sekitar satu meter.

"Namun tersangka mengejar dan menarik kemeja korban hingga bagian ketiak kanan robek," jelas Rama.

Perlawanan korban, lanjut Rama, tidak membuat MS menghentikan perbuatannya.

Oknum kepala sekolah, MS (44), warga Desa Bragang Kecamatan Klampis ditetapkansebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap NS (23), warga Desa Larangan Glintong Kecamatan Klampis. (TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL)

Rayuan Maut Pemuda Sampang Berujung Pemerkosaan, Tak Sampai 1 Bulan Kelabuhi Gadis 16 Tahun

Kapolda Jatim Datangi Dua Pondok Pesantren di Pamekasan, Ajak Ulama Turut Andil Jaga Kamtibmas

Malahan, tubuh korban didorong hingga terjatuh ke sofa.

Namun korban berhasil melepaskan diri, keluar ruangan dan bertemu dengan sejumlah saksi.

Rama menambahkan, MS tidak memenuhi panggilan pertama. Namun ia datang pada Rabu (5/8/2020) malam.

"Setelah 1x24 menjalani pemeriksaan secara maraton, MS kami tahan pagi ini," tegasnya.

Atas perbuatannya, MS terancam kurungan pidana selama sembilan tahun penjara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

Tergiur Untung Jualan Sabu, Pengedar Sabu Lintas Kota Ditangkap Polisi saat Hendak Bertemu Klien

Lima Pria di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara, Tertangkap Basah Main Judi saat Acara Hajatan

Halaman
12

Berita Terkini