Berita Aceh

Curiga Tamu Lelaki Datang dan Lampu Dimatikan, Rumah Janda Digerebek, Oknum PNS Diduga Berbuat Mesum

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI MATI LAMPU

TRIBUNMADURA.COM - Meski bukan suami istri, PNS dan ASN berduaan di rumah janda dalam keadaan pintu terkunci dan lampu dimatikan, Jumat (20/11/2020) malam.

Rumah janda itu berada di Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Baro.

Pasangan bukan suami sitri itu mengundang kecurigaan warga sekitar.

Kasus mesum terbongkar dan berhasil digerebek warga yang curiga kehadiran seorang pria ke rumah seorang janda.

Setiap kali si pria datang, lampu rumah selalu dimatikan, supaya warga tak bisa melihat aktivitas di dalam rumah.

Tak disangka, pria misterius yang selalu mendatangi sang janda itu adalah mantan suaminya sendiri.

Baca juga: Mobil Pikap Tabrak Pembatas Jalan di Jalan Raya Tlanakan Pamekasan, Ratusan Telur Pecah Berserakan

Baca juga: Sule Mengeluh Nathalie Holscher Terlalu Sibuk, Kerja Terus, Blak-blakan Ingin Cepat Dapat Momongan

Baca juga: Sule dan Nathalie Bulan Madu ke Bali, Rizky Febian Beri Kejutan ke Ibu Baru: Sumpah Mau Nangis

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Sidoarjo, Ibu dan Anak Tewas Setelah Tersenggol Lalu Masuk Kolong Truk

Karena memang sudah tidak ada ikatan suami istri, aparat desa mengamankan keduanya dan menyerahkan ke Polisi Wilayatul Hisbah (WH).

Keuchik Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, meminta kasus dugaan mesum pasangan janda dan lelaki beristri yang digrebek warga pada Jumat 20 November 2020 malam, di rumah pelaku wanita di Dusun Bahagia, gampong setempat, diselesaikan secara adat di Gampong Geudubang Jawa.

Permintaan itu disampaikan Keuchik Gampong Geudubang Jawa, Safrial Anwar, kepada Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Aceh, H Aji Asmanuddin, melalui surat tertulis yang ditandatangani para saksi, Zainuddin, Hermanto, T Fera Polanda Amd, Ramalana Syahputra, Ardian Syahputra.

Dalam surat itu disebutkan, sehubungan dengan terjadinya perkara mesum atas nama E dan Y yang terjadi pada Jumat (20/11/2020) pukul 21.30 WIB di Dusun Bahagia Gampong Geudubang Jawa.

Dengan ini Keuchik Gampong Geudubang Jawa memohon kepada bapak agar sudikiranya dapat mengembalikan perkara tersebut kepada pihak gampong, guna diselesaikan bersama aparat Gampong Geudubang Jawa menurut adat Gampong Geudubang Jawa untuk dapat diselesaikan.

Sebelumnya dilaporkan, pasangan pasangan non muhrim yang digrebek warga di Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Baro, Jumat (20/11/2020) malam, ternyata pasangan lelaki E, merupakan mantan suami janda Y.

Bahkan keduanya tercatat sebagai oknum PNS kesehatan di salah satu dinas di Kota Langsa.

Saat ini kasus pelanggaran syariat tersebut sedang ditangani Dinas Islam dan Pendidikan Dayah setempat.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, H Aji Asmanuddin, melalui Danton WH, Hery Iswadi, mengatakan, keduanya berstatus oknum PNS di Dinkes dan pengakuan keduanya bahwa Y dan E sebelumnya pernah berumah tangga, namun kini statusnya telah bercerai.

Setelah bercerai, pasangan lelakinya E sudah kawin lagi (berstatus kini beristri), sedangkan wanita Y tersebut belum kawin alias kini masih berstatus janda.

Sebelumnya dilaporkan, Warga Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Baro, Jumat (20/11/2020) malam menggrebek pasangan non muhrim di salah satu rumah di Dusun Bahagia, Gampong setempat.

Pasangan wanitanya berstatus janda berinisial Y (40) warga Gampong Geudubang Jawa, dan pasangan lelakinya E (43) warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, berstatus beristri.

Informasi diperoleh serambinews.com ( TribunMadura.com network ), malam itu pemuda setempat sudah curiga mengintai keberadaan pria yang datang ke rumah pasangan wanita, di Dusun Bahagia Gampong Geudubang Jawa itu.

Selama ini warga sudah sangat gerah keberadaan pasangan lelaki E, yang sering datang ke rumah janda Y yang selama ini tinggal berdua dengan ayahnya yang sudah uzur.

Setelah diintai sekitar pukul 20.30 WIB, warga setempat langsung melakukan penggerebekan terhadap pasangan non muhrim itu yang sedang berada dalam di kamar berdua saja.

Baca juga: Achmad Fauzi Sampaikan Visi Misi Bismillah Melayani dalam Forum Purna Tugas Relawan Ra Mamak

Baca juga: Lurah Bugih Kabupaten Pamekasan Sulap Lahan Kandang Ayam Jadi Taman UMKM, Berkonsep Food Court

Baca juga: Gandeng PWI, KPU Gelar Sosialisasi Pilkada Sumenep ke Pemilih Pemula di Ponpes Raudhatut Thalibin

Baca juga: Media Officer Arema FC Sudarmaji Kenang Ricky Yacobi sebagai Sosok yang Peduli Pembinaan Usia Dini

Selanjutnya, pasangan Y dan E ini langsung diamankan warga keluar dari rumah, dan tidak lama datang aparat kepolisian serta perangkat gampong setempat.

Menurut warga, saat digrebek ayah pasangan wanita ini sedang berada di dalam kamar dan tidak tahu jika ada tamu tak diundang (pasangan E) di kamar anaknya tersebut.

Bahkan saat digrebek lampu kamar dan lampu depan rumah Y itu dimatikan, supaya warga tidak bisa melihat langsung mereka di dalam rumah.

Selama ini, jika E hendak datang lampu depan rumah Y tersebut sering dimatikan supaya tidak terlalu mengundang curiga warga sekitar.

Tidak lama kemudian perangkat desa setempat datang ke lokasi mengamankan kedua pelaku, dan sekitar pukul 23.00 WIB keduanya diserahkan ke Polisi Wilayatul Hisbah (WH).

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Aji Asmanuddin, melalui Danton WH, Hery Iswadi, kepada Serambinews.com ( TribunMadura.com network ) , membenarkan, pihaknya malam itu ada mengamankan pasangan non muhrim Y dan E, yang sebelumnya ditangkap oleh warga di rumah Y itu.

Saat ini pasangan Y dan E tersebut masih diamankan di Kantor Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa. Perangkat Gampong Geudubang Jawa rencananya meminta kasus ini diselesaikan di gampong.

"Malam itu kita dikabari oleh warga ada pasangan non muhrim ditangkap warga di Gampong Geusubang Jawa, lalu kita langsung menjemput mereka ke lokasi diamankan ke kentor," ujarnya.

Berita penggerebekan lainnya

Kediri

Patroli Satpol PP Kota Kediri kembali mengamankan pasangan bukan suami istri, Rabu (18/11/2020) dini hari.

Pasangan bukan suami istri itu diamankan saat menginap di kamar kos Kelurahan Pesantren, Kota Kediri.

Keberadaan pasangan ini diketahui petugas dari pengaduan masyarakat di sekitar tempat kos.

Warga yang resah selanjutnya melaporkan kepada petugas.

Sewaktu anggota tiba di rumah kos  menemukan pasangan tersebut berada di dalam kamar kos dengan pintu kamar tertutup.

Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, pasangan yang diamankan masing-masing berinisial DBS (29) warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

DBS diamankan bersama pasangannya, YW (39) warga Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Setelah diberikan pembinaan dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, petugas selanjutnya melakukan serah terima kepada keluarganya.

Baca juga: Resmi Menikah, Ini Potret Pernikahan Denny Sumargo dan Olivia Allan dalam Balutan Jas dan Gaun Putih

Baca juga: Pintar dan Cantik, Zilda Dinobatkan Sebagai Wisudawan Berprestasi Universitas Trunojoyo Madura 2020

Baca juga: Pelajar SMP di Kota Madiun Terkonfirmasi Positif Covid-19, Punya Riwayat Perjalanan ke Pacitan

Baca juga: Potret Transformasi Lesty Kejora, Penampilan Tomboy Masa SD Terekspos, Rizky Billar: Berubah Cantik

"Petugas sudah melaksanakan prosesi serah terima pasangan yang diamankan di rumah kos kepada pihak keluarganya," jelasnya.

Sementara pemilik tempat kos bakal dimintai keterangan terkait dengan keberadaan pasangan bukan suami istri yang menginap.

Petugas Satpol PP Kota Kediri mengecek penghuni kos bukan pasangan suami istri di Kelurahan Pesantren, Rabu (18/11/2020) dini hari. (ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM)

Kasus Serupa

Tim Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT) Satpol PP Kota Kediri menggrebek tempat kos yang disewakan dengan tarif durasi jam menginap di Kelurahan Campurejo, Kota Kediri, Jumat (13/11/2020) malam.

Dari lokasi rumah kos itu, petugas mendapati satu pasangan bukan suami istri yang menginap.

Saat petugas tiba di lokasi, pasangan ini berada di dalam kamar kos dengan posisi pintu tertutup rapat.

Pasangan yang diamankan masing-masing berinisial SO (22) warga Desa Jagul, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri bersama NTH (24) warga Desa/Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk.

Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, keberadaan pasangan ini dari pengaduan masyarakat yang resah kamar kos disalahgunakan untuk tindak asusila.

Selanjutnya pasangan NTH dan SO dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.

Petugas juga mengamankan KTP milik penanggung jawab rumah kos atas nama RK.

Sementara keterangan NTH mengaku  menyewa kamar kos dengan tarif Rp 100.000 per jam.

"Yang bersangkutan mendapatkan informasi tersebut melalui temannya dari facebook. Malahan sudah dua kali menyewa kamar di rumah kos tersebut," jelas Nur Khamid.

Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya, petugas juga mendatangkan perwakilan keluarganya untuk menjemput. ( TribunMadura.com )

Baca juga: Kabupaten Trenggalek Masuk Zona Oranye Covid-19 dan Hentikan Sementara Pembelajaran Tatap Muka

Baca juga: Disperdagprin Sampang Siap Tindak Tegas Pedagang yang Menyalahi Aturan Penataan Pasar Srimangunan

Baca juga: 3 Kasus Positif Covid-19 Baru, Kabupaten Tuban Sumbang 35 Pasien, Satgas Minta Warga Patuhi Prokes

Baca juga: Dispendukcapil Sampang Cetak 23 Ribu KIA Selama 2020, Covid-19 Dinilai Jadi Penghambat Pencetakan

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Keuchik Minta Kasus Mesum Janda dan Pria Beristri Diselesaikan di Gampong Geudubang Jawa

Berita Terkini