Pilkada Surabaya 2020

Tanggapan Putra Sulung Risma Soal Surat Tri Rismaharini untuk Warga dalam Pilwali Surabaya

Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PDI Perjuangan, Tri Rismaharini tak kuasa menahan tangis saat doa dipanjatnya Bu Nyai dalam doa bersama untuk kemenangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Cawali-Cawawali) Surabaya nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armudji, Jumat (4/12/2020).

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pelaporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini oleh KIPP ke Bawaslu Jatim ditanggapi oleh putra sulung Risma, Fuad Benardi. 

Fuad Benardi mengatakan, surat Risma kepada warga itu tidak mengatasnamakan Wali Kota serta ditulis di hari libur kerja. 

"Surat itu dibuat hari Minggu dan tidak memakai kopnya Wali Kota atau stempelnya Wali Kota, itu bener-bener pribadinya Bu Risma, terus yang mau disalahkan apa," kata Fuad saat dihubungi, Sabtu (5/12/2020). 

Perihal politik Risma, Fuad Benardi meyakini ibunya itu dapat memposisikan diri sebaik mungkin.

Antara jabatan sebagai Wali Kota Surabaya atau jabatan sebagai petugas partai diyakini pasti sesuai porsinya.

Baca juga: Hasil Swab Test Massal 48 Pejabat, 4 Orang Dinyatakan Positif Covid-19 di Pemkab Bojonegoro

Baca juga: Dalam Sehari, Jumlah Pasien Covid-19 di Kota Madiun Bertambah 10 Kasus, Warga Diminta Patuhi Prokes

Baca juga: Pengendara di Bangkalan Diminta Tingkatkan Kewaspadaan, BPBD: Jangan Ngebut dan Cari Tempat Menepi

Baca juga: Waspada, Kawasan Akses Suramadu Rawan Pohon Tumbang, Pemotor Tertimpa Pohon di Kota Bangkalan

Seperti diketahui, selain menjadi orang nomor satu di kota pahlawan, Risma juga mengemban jabatan penting di struktur partai. 

Yaitu, sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kebudayaan. Fuad menyebut Risma memiliki hak mendukung siapapun. 

Apalagi, partainya mengusung Paslon Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya 2020. 

Surat yang dikirimkan itu disebut sah-sah saja selama tidak mengatasnamakan jabatan orang nomor satu di Kota Surabaya. 

"Hak politiknya bisa disalurkan saat hari libur kerja atau cuti kampanye, Bu Risma sudah sesuai aturan," terangnya. 

Sebelumnya diberitakan, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melaporkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Sabtu (5/12/2020) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur. Mereka menyebut Risma menyalahgunakan kewenangan dalam Pilkada.

Baca juga: Pria yang Ancam Bunuh Mahfud MD Ditangkap Polda Jatim, Mengaku Hanya Ikut-ikutan

Baca juga: BREAKING NEWS - Pria yang Ancam Bunuh Mahfud MD saat Geruduk Rumah Ibundanya Ditangkap Polda Jatim

Baca juga: Kilas Balik Hubungan Sule dan Teddy, 11 Bulan Lalu Akrab Pernah Duet Bareng, Kini Saling Sindir

Baca juga: 18 Artis Indonesia Terjerat Narkoba Sepanjang Tahun 2020: Reza Artamevia, Dwi Sasono, Millen Cyrus

Ketua KIPP Jatim, Novli Thyssen, menjelaskan bahwa obyek laporan ini adalah menindaklanjuti beredarnya Surat dari Risma kepada warga Surabaya. 

Dalam surat tersebut, Risma mengajak warga Surabaya memberikan suara di pilkada dan mencoblos pasangan Calon nomor urut 1, Eri Cahyadi dan Armuji.

"Kami melaporkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Novli ditemui di sela pelaporan tersebut.

Berita Terkini