Berita Malang

Satpol PP Segel Tempat Usaha di Kota Malang yang Langgar Aturan PPKM, PKL Wajib Layani Take Away

Penulis: Mohammad Rifky Edgar
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

petugas Satpol PP Kota Malang saat melakukan operasi yustisi di salah satu restoran di Kota Malang

Reporter: Rifky Edgar  | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Satpol PP Kota Malang menindaktegas pelanggar aturan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM jilid dua.

Pemilik usaha yang bandel tidak mematuhi aturan selama pelaksanaan PPKM di Kota Malang akan disegel tempat usahanya.

"Yang jelas sanksinya pertama adalah teguran lisan," Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi Senin (25/1/2021).

"Tapi kalau masih bandel dan melanggar aturan ya akan kita segel selama 14 hari," ucap dia.

Baca juga: Wali Kota Sutiaji Larang Warga Kota Malang Makan di Tempat, Pembeli Wajib Take Away selama PPKM

Baca juga: Razia Tempat Penginapan Bukan Fokus Utama Jadwal PPKM di Malang, Satpol PP: Sifatnya Mendadak

Baca juga: Sekolah di Pamekasan Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka saat Pandemi, Asal Penuhi Syarat Ini

Priyadi mengatakan, dari hasil evaluasi yang dilakukan Satpol PP Kota Malang saat PPKM jilid pertama, masih banyak pelaku usaha yang masih bandel.

Untuk itu saat penerapan PPKM jilid kedua nanti, pihaknya akan langsung memberikan tindakan tegas dengan menutup sementara tempat usaha tersebut.

"Kalau jumlahnya banyak. Ini masih kami data. Yang jelas yang akan kami segel tempat usaha yang pernah kami tegur," tutur dia.

"Kalau sudah kami tegur tapi tetap bandel. Ya otomatis kami segel," tegasnya.

Hal serupa juga akan diberlakukan bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang bandel saat penerapan PPKM jilid dua nanti.

petugas Satpol PP Kota Malang saat melakukan operasi yustisi di salah satu restoran di Kota Malang (Dok Satpol PP Kota Malang)

Baca juga: Jenazah Pasien Positif Covid-19 asal Sumenep Diambil Paksa, Rumah Keluarga Disemprot Disinfektan

Baca juga: Promo J.CO Terbaru Periode Akhir Januari 2021, Setengah Lusin J.Clubs dan 2 Thai Tea Mulai Rp109.000

Meski PKL tetap diperbolehkan berjualan di atas pukul 20.00 WIB, namun sesuai instruksi Wali Kota Malang, PKL dilarang menyediakan tempat makan atau kursi bagi pengunjung.

Apabila mengetahui adanya pelanggaran tersebut, Satpol PP akan melakukan peneguran secara lisan hingga membongkar paksa tempat usaha yang melanggar aturan.

"Khusus untuk PKL ada perlakuan khusus yakni masih diperbolehkan buka diatas pukul 20:00 WIB. Namun dengan catatan, yakni tidak diperbolehkan makan di tempat dan hanya boleh dibungkus," jelas dia,

"Kalau melanggar bisa jadi nanti saya akun rombongnya," ucapnya.

Priyadi berjanji, akan terus menggencarkan operasi gabungan bersama TNI Polri untuk menertibkan Kota Malang dari pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Sanksi Pencabutan Izin Usaha bagi Pengelola Tempat Usaha di Kota Blitar yang Tak Terapkan Prokes

Tujuannya ialah untuk membatasi mobilitas masyarakat yang dampaknya untuk menekan penyebaran Covid 19.

"Untuk jadwal operasi yustisi PPKM jilid kedua, kami nunggu instruksi dari pari Wali. Kalau sudah ada, baru nanti kami turun ke lapangan," tandasnya.

Berita Terkini