Berita Malang

Sering Dimarahi, Tukang Tambal Ban Ajak Mantan Karyawan Bobol Bengkel, Pemilik Rugi sampai Rp50 Juta

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

tersangka pembobol bengkel Umi Jaya Oli di Polresta Malang Kota, Senin (25/1/2021).

Reporter:  Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap tersangka pembobol bengkel Umi Jaya Oli, Senin (25/1/2021).

Ada dua tersangka pembobol bengkel yang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.

Tersangka pertama bernama Fery Setiawan (inisial FS) (27), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Sedangkan tersangka kedua bernama Pi'i (inisial P) (60), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

"Jadi Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo kepada TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com )

Baca juga: Ngeri, Lagi Antar Istri ke Tempat Kerja, Suami ini Temukan Hewan Mematikan di Sepeda Motornya

Baca juga: Pembelajaran dari Rumah Siswa di Pamekasan Diperpanjang hingga Akhir Januari 2021, Ini Keputusannya

Baca juga: Cara Spesialis Pembobol ATM Gasak Uang Nasabah, Modal Pasang Senar dan Stiker, Bawa Kabur Rp 25 Juta

"Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka melakukan pencurian itu karena dendam," sambung dia.

"Tersangka berinisial FS yang bekerja sebagai tukang tambal ban, sering dimarahi oleh pemilik bengkel untuk tidak membuka usaha tambal bannya di depan bengkel," ujarnya.

Karena sering dimarahi, tersangka pun dongkol dan akhirnya timbul niat jahat untuk membobol bengkel.

Tersangka FS kemudian mengajak mantan karyawan bengkel Umi Jaya Oli berinisial YS, untuk bersama - sama membobol bengkel.

Mereka lantas mencuri berbagai macam barang yang ada di dalam bengkel.

Setelah itu para tersangka menjual barang curiannya tersebut, kepada tersangka penadah yang berinisial P.

"Para tersangka menjual barang curiannya itu seharga Rp 4 juta. Dan uang hasil penjualan barang curian, digunakan untuk kebutuhan sehari - hari," jelasnya.

Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 di Kalianget Sumenep Diambil Paksa, Satgas Tracing yang Punya Kontak Erat

Baca juga: 12 Quotes Kata-Kata Bijak RA Kartini untuk Wanita Indonesia, soal Kesulitan Hidup hingga Sosok Ibu

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat laporan dari masyarakat, Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap tersangka FS di rumah kakeknya yang berada di Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Sedangkan untuk tersangka P, ditangkap di rumahnya.

Halaman
12

Berita Terkini