Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Tersangka FS kami kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," ucap dia.
"Sedangkan tersangka P kami kenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun," tambahnya.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada DPO, yaitu tersangka YS yang diketahui telah kabur ke daerah Jakarta," tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bengkel sepeda motor Umi Jaya Oli yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang dibobol maling pada Kamis (5/11/2020) malam.
Pelaku mencuri spare part sepeda motor, rokok, dan uang tunai yang berada di dalam bengkel.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.
Baca juga: Inilah Golongan Warga Sipil yang Berhak Dapat Vaksin Covid-19 dan Belum Bisa Divaksinasi Corona
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: Orangtua Temukan Mayat Anaknya hingga Oknum ASN Sampang Mesum di Mobil