Saat itu ES yang akan dimintai keterangan tidak ada di rumahnya.
Hingga pada Selasa (3/6/2025) personel Satreskrim Polsek Pagerwojo mendapat informasi keberadaan ES yang pulang ke Dusun Gading, Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo.
Polisi segera menangkapnya dan dibawa ke Polsek Pagerwojo untuk dimintai keterangan.
Kepada penyidik, ES mengaku sudah menggadaikan sepeda motor PAN ke wilayah Kabupaten Kediri seharga Rp 5 juta.
“Berdasar pengakuan ES, kami sudah menyita sepeda motor milik PAN yang digadaikan di Kediri,” ungkap Nanang.
Setelah menjalani rangkaian penyidikan, penyidik menaikkan status ES menjadi tersangka.
Dia dijerat dengan pasal 372 dan 374 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.
Saat ini ES ditahan di tahanan Polsek Pagerwojo selama proses hukum, sebelum perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.