Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kapolres Sumenep AKBP Rivanda dengan tegas membantah terkait oknum anggotanya yang diduga menerima aliran dana ratusan juta hasil dari korupsi Program BSPS 2024.
Tudingan itu disampaikan Rizky Pratama yang memberikan pengakuan mengejutkan terhadap Fauzi As, orang yang dipercayainya, bahwa telah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada oknum penyidik Unit Tipikor Polres Sumenep sebagai "pengamanan kasus" yang saat itu sudah terendus (dugaan penyelewengan BSPS 2024).
"Sangat tidak benar," tegas AKBP Rivanda pada TribunMadura.com saat kebenarannya, Senin (4/8/2025).
Apalagi ungkapnya, saat ini pengusutan kasus dugaan korupsi BSPS 2024 itu sedang diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang sebelumnya ditangani Kejari Sumenep.
Jika memang ada bukti dugaan pemerasan oleh oknum anggitanya, AKBP Rivanda dengan tangan terbuka meminta untuk dibuktikan dengan cara melaporkan langsung ke bagian Propam Polres Sumenep.
"Silahkan saja kalau memang ada orang yang merasa di lakukan pemerasaan, seperti bahasa barusan Rp 250 juta oleh oknum polres sumenep. Silahkan untuk membuat laporan di Propam Polres Sumenep," pintanya.
Bahkan lanjutnya, tidak hanya cukup melaporkan saja. Namun, harus membawa bukti yang lengkap terkait dugaan aliran dana dari gelap BSPS yang dananya bersumber dari APBN 2024 tersebut agar langsung diperiksa kebenarannya.
"Yah dengan membawa bukti-bukti yang lengkap yah. Biar bisa dilakukan pengecekan kebenarannya," tegas AKBP Rivanda.
Sebelumnya, Fauzi As mendapat pengakuan mengejutkan dari Rizky Pratama, Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS 2024 di Sumenep bahwa ia telah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada oknum penyidik Unit Tipikor Polres Sumenep.
Uang itu, menurut pengakuan Rizky merupakan bagian dari skema "pengamanan kasus" yang saat itu baru mulai diendus aparat penegak hukum.
"Saya yang setor, nilainya Rp 250 juta. Sudah disepakati sebelumnya dengan oknum penyidik Tipikor. Dan uang itu diantar oleh seorang polisi, pengakuan Rizky pada saya," tutur Fauzi saat dikonfirmasi TribunMadura.com pada Senin (4/8/2025).
Pengakuan ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan di rumah Rizky pada 8 Juli 2025 dan menyita sejumlah barang bukti penting.
Merasa ditinggalkan dan dijadikan tumbal, Rizky mulai membeberkan aliran dana gelap BSPS ke berbagai pihak, termasuk Oknum Wartawan, LSM, DPR RI, DPRD, Dinas dan aparat penegak hukum.
Kasus dugaan korupsi BSPS 2024 sejatinya sempat dilaporkan ke dua institusi penegak hukum: Polres Sumenep dan Kejari Sumenep.
Namun hanya Kejari yang memproses dan kemudian dilimpahkan ke Kejati Jatim. Adapun laporan di Polres yang lebih dulu masuk tiba-tiba menguap tanpa kabar.
Menurut Fauzi, uang Rp 250 juta itu diserahkan untuk membereskan laporan pertama di Polres. Tapi ternyata tidak ada jaminan apa pun.
Nama inisial "H" disebut-sebut sebagai pihak yang menerima langsung uang tersebut dari sang kurir yang juga oknum polisi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com