Berita Terkini Sumenep

Sudah Tersangka tapi Belum Ditahan, Begini Perkembangan Kasus Kades Angkatan Sumenep

Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Kepala Desa (Kades) Angkatan atas nama Hudri, kembali jadi sorotan.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
JADI TERSANGKA - Dugaan penganiayaan Kades Angkatan atas nama Hudri terhadap warganya, Husen terekam dalam video berdurasi 2.25 detik beredar di Sumenep, Selasa (22/7/2025). 

Dengan insiden tersebut, Hosen melapor ke Polsek Kangean dua hari kemudian pada Jumat (16/5/2025).

Hudri dipanggil penyidik pada 20 Juni 2025 dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juli 2025 lewat surat S.Tap/15/VII/2025/Polsek.

Ironisnya, meski statusnya sudah tersangka, Kades Hudri tidak ditahan hingga sekarang.

Pengembalian berkas perkara ini menambah panjang daftar pertanyaan publik.

Keluarga korban merasa kecewa karena kasus yang sudah terang-benderang justru terkesan lamban penanganannya.

"Korban jelas-jelas dipukul, sudah ada tersangka. Tapi kok tidak ditahan, malah bolak-balik berkas," keluh salah satu kerabat korban.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved