Berita Viral

Pembelaan Ivon Tabrak Lari Lansia hingga Tewas di Perumahan: Kecepatan Gak Tinggi, Sekitar 40 Km/Jam

Ivon memberikan pembelaan di depan hakim selama sidang kasus tabrak lari yang merenggut nyawa seorang lansia.

Editor: Mardianita Olga
Pexels/Julieta Camila dan Kompas.com/Shinta Dwi Ayu
TABRAK LARI - Lansia berinisial S tewas ditabrak pengemudi mobil saat lari di Jalan Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5/2025). Terdakwa Ivon dihadirkan dalam sidang lanjutan pada Kamis (11/9/2025). 

TRIBUNMADURA.COM - Seorang lansia berinisial S di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, tewas ditabrak oleh pengendara mobil bernama Ivon Setia Anggara pada Jumat (9/5/2025).

Ivon telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani sejumlah sidang.

Terbaru, sidang lanjutan dilaksanakan pada Kamis (11/9/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Hakim menghadirkan saksi mata dan terdakwa Ivon untuk dimintai keterangan.

Di situ pula terdakwa memberikan kronologi versi dirinya sekaligus pembelaan terhadap hakim.

Baca juga: Tabrak Lari di Magetan, 2 Pejalan Kaki Disambar Pikap, 1 Tewas

Menurut wanita berusia 65 tahun itu, kondisinya baik-baik saja sebelum berkendara.

Prosedur operasi katarak 40 hari sebelum kejadian telah dinyatakan baik oleh dokter.

Akan tetapi, saat peristiwa terjadi dia tiba-tiba hilang kendali, membuatnya bingung.

"Saya dari rumah sehat, di dekat situ (TKP) saya oleng, karena habis operasi mata," ujar Ivon, melansir dari Kompas.com.

Di kesempatan yang sama, Ivon menyinggung kecepatan mobil Toyota Raize yang dikendarainya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: Fortuner di Sampang Seruduk Warung Es dan Tabrak Mobil Berisi 3 Polisi

Pendapatnya, mobil itu melaju cukup pelan di Jalan Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara.

"Enggak tinggi karena masuk gerbang banyak polisi tidurnya. Sekitar 40 sampai 50 kilometer per jam, masuk gigi dua," ungkap dia. 

Mendengar pernyataan Ivon, Ketua Majelis Hakim Hapsari Retno Widowulan kembali mempertegas. 

"Ini pelan menurut ibu? Tidak diturunkan kecepatannya?" kata Hapsari.

Hapsari menilai, laju kendaraan IV yang mencapai 40 hingga 50 kilometer di dalam perumahan cukup kencang.

Meski sudah dicecar hakim, Ivon tetap menganggap laju kendaraannya cukup pelan saat itu.

Baca juga: Kecelakaan Horor di Malang, Honda Jazz dan Pengemudinya Terbakar Usai Tabrak Kios Bensin Eceran

Tak hanya itu, Ivon juga mengaku, sama sekali tidak tahu sudah menabrak orang.

Karena ketika ditabrak, S berada di sisi kanan jalan dan langsung tergeletak di aspal.

Sementara S mengira dirinya hanya menabrak tiang dan akhirnya ia meninggalkan TKP begitu saja.

"Pelan, saya kira nabrak palang, karena saya tidak lihat orang jalan. Saya kira apa ya, rambu-rambu atau apa," ujar dia.

Namun, aksi tabrak lari Ivon pun diketahui jelas oleh warga lain bernama Socui (63).

Socui mengaku, melihat persis bagaimana mobil Toyota Raize milik Ivon menekan rem begitu keras, usai menabrak S.

Awalnya, Socui juga tak mengetahui Ivon telah menabrak seorang lansia.

Tapi, saat mendekat ke TKP, Socui justru melihat S sudah tergeletak luka parah di kepala.

Dalam persidangan, Ivon juga mengeklaim bahwa dirinya sudah meminta maaf sebanyak tiga kali ke keluarga korban.

Baca juga: Senggolan saat Nyalip, Bus Damri dan Truk Colt Diesel Tabrak Pagar dan Rumah Warga Lumajang

"Di rumah sakit, saya minta maaf saya tidak sengaja," ujar dia.

Namun, kata Ivon, permintaan maafnya selalu ditolak oleh pihak keluarga korban.

"Saya datang diantar, tapi enggak dibukain pintu alasan bapaknya enggak ada," ujar dia.

Terkait hal itu, anak korban bernama Haposan membantah bahwa Ivon sudah meminta maaf berkali-kali.

"Ya, dia boleh bilang apa saja, tapi yang kami alami tidak ada dia meminta maaf kepada kita," ucap Haposan.

Kasus tabrak lari juga terjadi di Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu), Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Korban yang merupakan pegowes, Taufik Hidayat (57), ditinggalkan begitu saja oleh sopir pikap di atas jembatan.

Sepekan kemudian, pengemudi pikap AR (25), warga Gubeng, Surabaya dijebloskan ke balik jeruji, Senin (21/7/2025).

Ia dijerat pasal berlapis dan terancam kurungan pidana selama sembilan tahun penjara.

Baca juga: Pemuda Alami Patah Kaki Usai Tabrak Avanza di Jember, Pengemudi Mobil Menghilang

Tersangka AR memanfaatkan gelaran siaran pers menjelang waktu sore di Polres Bangkalan itu untuk mengungkapkan permohonan maaf kepada keluarga korban.

AR di hadapan penyidik Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Bangkalan mengaku lalai saat berkendara akibat rasa kantuk setelah mengirim bahan bangunan dari Surabaya ke Kabupaten Sampang.  

“Pemohonan maaf saya terutama kepada keluarga korban, saya mohon maaf untuk kejadian ini."

"Untuk seluruh masyarakat Indonesia saya juga minta maaf atas kelalaian saya,” singkat tersangka AR melalui pengeras suara.

Tersangka AR disebut Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono memilih kabur meninggalkan korban karena diselimuti perasaan panik setelah terjaga dari kondisi microsleep atau tidur sesaat ketika melintasi TKP KM 3400 Jembatan Suramadu tujuan Surabaya.

Tragisnya tragedi laka lantas itu terekam CCTV bentang tengah Jembatan Suramadu.

Di balik itu, tersangka AR ternyata tidak hanya kabur meninggalkan korban namun juga melakukan perbaikan terhadap kerusakan mobil pikap nopol L 8392 NC di sebuah bengkel di kawasan Surabaya.

Baca juga: Breaking News, Polres Bangkalan Tangkap Driver Pick Up yang Tewaskan Pegowes di Jalur Mobil Suramadu

KORBAN TABRAK LARI : Kondisi sepeda angin jenis MTB berwarna kuning milik korban Taufik Hidayat (57), warga Jalan Rambutan, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan setelah diserempet kendaraan pikap misterius di pinggir jalur mobil Jembatan Suramadu KM 3400 tujuan Surabaya, Minggu (13/7/2025). Korban meregang nyawa di lokasi kejadian
KORBAN TABRAK LARI : Kondisi sepeda angin jenis MTB berwarna kuning milik korban Taufik Hidayat (57), warga Jalan Rambutan, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan setelah diserempet kendaraan pikap misterius di pinggir jalur mobil Jembatan Suramadu KM 3400 tujuan Surabaya, Minggu (13/7/2025). Korban meregang nyawa di lokasi kejadian (TribunMadura.com/ Ahmad Faisol)

Hingga pada akhirnya, tim gabungan Unit Penegakan Hukum Satlantas dan Satreskrim Polres Bangkalan menemukan dan mengevakuasi mobil pikap berwarna putih itu dari bengkel dengan cara diderek pada Sabtu (19/7/2025).

“Kami imbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, tolong berhenti ketika menabrak sesama pengguna jalan."

"Apalagi kondisi korban meninggal dunia,” tegas Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono didampingi Kasat Lantas AKP I Gusti Bagus Krisna dalam siaran persnya.

Pernyataan tegas Hendro itu sebagai upaya kembali menggugah etos pengendara ketika terlibat dalam laka lantas.

Sehingga di masa mendatang, perkara tabrak lari tidak kembali tersaji mewarnai rutinitas masyarakat pengguna jalan raya.  

Etos pengendara tidak lain adalah berkaitan nilai-nilai prinsip atau karakter yang mendasari perilaku seorang pengendara saat berkendara.

Sesama pengendara, tentu sangat dibutuhkan keyakinan yang mampu membentuk kesadaran akan keselamatan diri sendiri dan keselamatan orang lain selaku sesama para pengguna jalan raya.

“Pertama itu tadi, berhenti. Kedua melakukan pertolongan kepada korban, ketiga segera menghubungi pihak kepolisian terdekat, dan keempat memberikan keterangan atas kejadian laka lantas."

"Tolong, jangan meninggalkan korban dalam keadaan luka apalagi kondisinya meninggal dunia,” imbau Hendro.

Dalam tragedi laka lantas itu, tersangka AR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 tentang sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman kurungan pidana 6 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 312 UU LLAJ tentang Tabrak Lari dengan ancaman 3 tahun penjara.

Akumulasi dari jeratan dua pasal itu menjadikan tersangka AR terancam kurungan pidana total selama 9 tahun penjara.

Sementara Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP I Gusti Bagus Krisna menambahkan, dalam momen Operasi Patuh Semeru 2025 diharapkan masyarakat pengendara Bangkalan khususnya untuk lebih meningkatkan tertib berlalu lintas saat berkendara.  

“Ikuti marka dan peraturan yang ada, mulai dari larangan untuk pesepeda roda dua atau pesepeda angin untuk tidak melintasi jalur roda empat."

"Baik pada jalur-jalur arteri maupun nasional, tolong diindahkan etos mengemudi yang baik,” singkat Krisna.

 

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved