Berita Terkini Tulungagung
DIPECAT! Sopir Bus Tewaskan 2 Mahasiswi Tulungagung Sebelumnya Berprofesi Sebagai Pengemudi Truk
Sopir bus tersangka kecelakaan di depan SPBU Rejoagung Jalan Pahlawan Tulungagung Jumat (31/10/2025) lalu resmi dipecat PO Harapan Jaya
Penulis: David Yohanes | Editor: Taufiq Rochman
Kecelakaan ini murni karena kelalaian pengemudi hingga menyebabkan 2 orang meninggal dunia dan 1 orang terluka.
Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal ini menjelaskan, setiap orang yang karena kelalaiannya saat mengemudi kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Ancaman maksimalnya pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 12 juta,” pungkas Gery.
Kecelakaan bermula saat dua korban mengendarai Honda Vario S 2192 OF dari utara ke selatan.
Sesampai di depan SPBU Rejoagung, sepeda motor ini terlihat mendahului sebuah Bus Harapan Jaya yang melaju pelan.
Sementara dari arah selatan ke utama, melaju kencang Bus Harapan Jaya AG 7762 US yang dikemudikan Rizky Angga Saputra (30) asal Kota Malang.
Bus melaju di lajur berlawanan, kemudian banting setir ke kiri agar tidak menabrak kendaraan di depannya.
Saat itulah sopir melakukan pengereman yang mengakibatkan mesin mati, kemudian badan bus memutar hingga bagian belakang badan bus mengenai sepeda motor Honda Vario.
Dua pengemudinya, Faizatul Maghfiroh (22) dan Zahrotun Mas’udah (22) asal Kabupaten Jombang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pengendara Honda Supra AG 3984 UM Andri Yoga asal Nganjuk yang akan masuk ke SPBU juga ikut terkena badan bus yang memutar dan menyebabkan luka-luka.
Bus berhenti setelah menabrak rumah warga hingga kembali menghadap ke selatan.
| Baru 3 Hari Bebas, Remaja 16 Tahun Kembali Beraksi Curi Uang dan Sepeda |
|
|---|
| Pengeroyokan Sadis di Tulungagung Gegerkan Warga, Korban Pasien RSJ |
|
|---|
| Pria Sok Jagoan Tak Mau Dengar Nasehat Tetangga, Berakhir Diciduk Polisi di Rumahnya |
|
|---|
| Kasusnya Terbongkar, Mantan Petinggi RSUD dan Honorer Kongkalikong Tilep Uang SKTM Rp4,3 Miliar |
|
|---|
| Nasib Janda Paruh Baya Dianiaya Duda 36 Tahun Usai Bermalam di Hotel: Terlanjur Sakit Hati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Rizky-Angga-Saputra-30-pengemudi-bus-Harapan-Jaya-dihadirkan-saat-konferensi-pers.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.