Berita Terkini Pasuruan

Cucu Kuras Harta Benda Nenek Senilai Rp60 Juta untuk Judi Online

Aksi kejahatan yang tidak lazim berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
JAMIN KEAMANAN - Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Decky Tjahjono Triyoga (kemeja hitam) saat mengikuti press rilis ungkap kasus pencurian uang, Selasa (18/11/2025). 

Dari penyelidikan, terungkap bahwa pelaku sudah menjual seluruh perhiasan emas milik korban dengan total berat sekitar 26 gram hanya seharga Rp7 juta.

“Uang hasil penjualan perhiasan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sisanya habis untuk judi online,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga menjual tiga unit motor Honda CB100 yang ada di rumah korban dengan total nilai Rp30 juta, dan uangnya juga dihabiskan untuk judi online.

Dari tangan tersangka, polisi hanya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang masih tersisa, handphone dan flashdisk.

Decky menyebut sebagian besar barang bukti telah lenyap karena dijual dan uangnya dihabiskan oleh pelaku.

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku menyasar rumah korban karena tahu betul situasi dan kelemahannya. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” urainya.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan pengamanan rumah dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved