Berita Terkini Pasuruan
Cucu Kuras Harta Benda Nenek Senilai Rp60 Juta untuk Judi Online
Aksi kejahatan yang tidak lazim berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Taufiq Rochman
Dari penyelidikan, terungkap bahwa pelaku sudah menjual seluruh perhiasan emas milik korban dengan total berat sekitar 26 gram hanya seharga Rp7 juta.
“Uang hasil penjualan perhiasan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sisanya habis untuk judi online,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga menjual tiga unit motor Honda CB100 yang ada di rumah korban dengan total nilai Rp30 juta, dan uangnya juga dihabiskan untuk judi online.
Dari tangan tersangka, polisi hanya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang masih tersisa, handphone dan flashdisk.
Decky menyebut sebagian besar barang bukti telah lenyap karena dijual dan uangnya dihabiskan oleh pelaku.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku menyasar rumah korban karena tahu betul situasi dan kelemahannya. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” urainya.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan pengamanan rumah dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
| Korban Tewas dalam Kecelakaan Truk Wing Box Sasak Kendaraan Parkir dan Kios di Pasuruan |
|
|---|
| Ratusan Warga Madura Tempuh Perjalanan Laut 4 Jam Demi Hadiri Haul Mbah Hamid di Pasuruan |
|
|---|
| Penjaga Warkop Jadi Detektif Dadakan Demi Buru Pencuri Motornya, Usaha Tak Sia-sia |
|
|---|
| Fakta-fakta Nenek di Pasuruan Tewas Dirampok Keponakan, Pelaku Sempat Pel TKP, Dipicu Sakit Hati |
|
|---|
| Perampok Sadis di Gempol Pasuruan Ditangkap, Pelaku Orang Dekat Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Kasatreskrim-Polres-Pasuruan-AKP-Decky-Tjahjono-Triyoga-saat-press-rilis.jpg)