TOPIK
Sidang Vonis Mantan Bupati Bangkalan
-
Ra Latif bersama lima kepala dinas dilingkungan pemkab ditangkap KPK usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada 7 Desember 2022 silam.
-
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bangkalan itu bahkan mengaku merinding begitu majelis hakim mengetok palu putusan 9 tahun penjara bagi Ra Latif.
-
Apabila tidak mampu membayar maka harta benda Ra Latif akan disita atau hukumannya akan ditambah selama tiga tahun.
-
Vonis 9 tahun penjara tersebut memantik rasa prihatin dari Plt Bupati Bangkalan, Drs Mohni, MM.
-
Sidang tersebut diikuti terdakwa Ra Latif secara online dari Jakarta yang dihubungkan layar monitor online dengan ruang sidang cakra
-
Mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif atas dugaan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi dijatuhi hukuman 9 tahun penjara