Berita Kediri

Driver Ojol di Jombang Cabuli Penumpang di bawah Umur, Korban Dibujuk ke Kafe Kesukaannya

Di tengah perjalanan, pelaku menyampaikan maksudnya untuk mengajak korban jalan-jalan ke wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Penulis: Sutono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
SURYA/SUTONO
Driver ojek online Yulianto (berpenutup muka) yang diduga mencabuli penumpangnya saat dipamerkan ke awak media di Polres Jombang, Selasa (22/1/2019) 

Selanjutnya pelaku membonceng korban ke rumah kakaknya di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan.

Hadir di Kota Surabaya, OYO Hotels Fokuskan Investasi Infrastruktur Penginapan Budget Lokal

"Alasannya akan mandi dahulu sebelum ngopi," bebernya.

Tak curiga, korban santai saja saat diajak pelaku masuk ke rumah.

"Kebetulan korban juga perlu mencharge ponselnya," kata AKP Azi Pratas Guspitu.

Pelaku yang sudah tak sabar, lantas menggiring korban masuk ke dalam kamar.

OPPO Perpanjang Masa Cashback Rp 1 Juta untuk Perangkat OPPO R17 Pro hingga 31 Januari 2019

"Di dalam kamar itulah, pelaku menidurkan korban di kasur kemudian meremas-remas payudara korban dan juga menciumi bibir korban," bebernya.

Mendapat pelakuan seperti itu, korban memberontak dan mengancam berteriak-teriak minta tolong.

"Akhirnya pelaku ketakutan dan menghentikan perbuatannya," imbuhnya.

Jalan Bandung Kota Malang Terapkan Aturan Drop Zone, Wali Murid Sekolah Mulai Taat

Korban segera menghubungi teman-temannya minta dijemput, dilanjutkan menghubungi petugas.

Sejumlah tim buru sergap dan unit PPA Polres Jombang segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah ponsel, satu jaket ojek online hitam kombinasi hijau, satu unit sepeda motor, satu jaket Levis biru, dan satu buah leging hitam.

TPA Talangagung Segera Terapkan Metode Pengelolaan Sanitary Landfill Atasi Persoalan Sampah

Kepada petugas dirinya mengaku baru sekitar empat bulan menjadi ojek online.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

”Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Pratas menegaskan.(uto/sutono)

Target Agoes Soerjanto seusai Resmi Jabat CEO Baru Arema FC Gantikan Iwan Budianto

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved