Pemilu 2019
Kecewa Penggelembungan Suara Pemilu 2019, Gerindra Bawa Kasus Hilangnya Suara ke Mahkamah Konstitusi
Kecewa Penggelembungan Suara Pemilu 2019, Partai Gerindra Bawa Kasus Hilangnya Suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
"Jadi ada tambahan suara itu sekitar 1.900. Jadi kami dari Partai Politik itu bertanya, dari mana suara tambahan itu diperoleh?" katanya menambahi.
Sebaliknya, kata Khairul Kalam, pihaknya selaku perwakilan dari Partai Gerindra sangat menyayangkan terhadap kurangnya suara yang dimiliki oleh Partai Gerindra.
"Seperti di Kecamatan Pegantenan, di Kecamatan Pegantenan itu suara caleg nomor urut 1 untuk DPR RI atas nama Mohammad Nizar Zahro dari data DA1 memperoleh suara sebanyak 16.228, ketika rekapitulasi di tingkat kabupaten DB1 yang keluar di Kabupaten menjadi 13.841," beber Khairul Kalam.
"Jadi ada suara hilang kurang lebih sebanyak 2.387 suara, nah ini persoalan dari kami yang mencoba membandingkan dua partai politik berdasarkan data yang kita miliki dari Partai Gerindra berdasarakan DA1 dan DB1. Itu saja sudah terjadi kecurangan yang fatal," keluhnya.
• Hasil Rekapitulasi KPU Surabaya untuk DPD RI, La Nyalla Mattalitti Raih Suara Tertinggi di Surabaya
• Kivlan Zein Akan Demo KPU Tuntut Diskualifikasi Jokowi, Bravo-5 Jatim: Jangan Nodai Bulan Mulia ini
Atas dasar kecurangan tersebut, Khairul Kalam mengungkapkan banyak persoalan kecurangan yang terjadi pada berlangsungnya proses rekapitulasi, terutama berpindahnya suara caleg dari satu caleg ke caleg yang lain dan dari satu partai ke partai yang lain.
"Ini jelas merupakan konspirasi jahat yang dilakukan olek KPUD Pamekasan dengan penyelenggara di tingkat PPK," ucap Khairul Kalam.
Khairul Kalam mengaku, secara prosedural akan mengawal persoalan kecurangan tersebut untuk melaporkan ke tingkat KPUD Jatim / provinsi.
"Harapan kami dari beberapa partai politik saat kami melakukan komunikasi yang jelas kami sudah merasa dirugikan dengan adanya manipulasi data yang dilakukan oleh KPU dan PPK," ucap dia.
"Untuk di Kabupaten Pamekasan, kami meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," tambah dia.
Khairul Kalam mengungkapkan, kecurangan manipulasi data dan penggelembungan suara tersebut sangat jelas terjadi.
"Kita akan melaporkan secara prosedural. Kami akan melapor ke KPU Provinsi Jawa Timur dan kemudian kalau akhirnya kita sudah mentok, persoalan ini akan kami bawa ke MK (mahkamah konstitusi)," kecam Khairul Kalam.
"Kita dengan beberapa partai politik yang lain menjadi korban kebiadaban dari KPU Kabupaten Pamekasan dan Panitia PPK," pungkasnya.
• Meski Saksi Prabowo di Surabaya Tak Mau Tandatangan, KPU Surabaya Sebut Tak Menggugurkan Hasil
• Bus Vs Truk Adu Moncong di Jalan Raya Probolinggo-Jember, Kedua Sopir Langsung Meregang Nyawa

Jokowi Unggul Telak di Surabaya, Saksi Prabowo Tak Mau Tandatangan
KPU Surabaya telah menyelesaikan rekapitulasi suara alias real count KPU di tingkat Kota Surabaya pada Selasa (7/5/2019) pukul 23.45 WIB.
Dari rekapitulasi tersebut Paslon Capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin menang mutlak di Kota Surabaya atas Paslon Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi.