Berita Surabaya
6 Pria di Surabaya Ajukan Permohonan Poligami Setiap Bulan, Kebutuhan Biologis Jadi Alasan Pemohon
Pengadilan Agama Surabaya menerima hingga 6 permohonan poligami setiap bulannya dalam kurun waktu 7 bulan.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pengadilan Agama Surabaya menerima hingga 6 permohonan poligami setiap bulannya dalam kurun waktu 7 bulan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Humas Pengadilan Agama Surabaya, Agus Suntono mengatakan, setiap bulannya pihaknya menerima hingga enam permohonan poligami sejak Januari - Juli 2019.
Dari jumlah tersebut, Pengadilan Agama Surabaya hanya mengabulkan dua hingga tiga permohonan.
Agus Suntono menyebut, satu di antara alasan pengajuan tersebut, yaitu sang istri tidak bisa hamil dalam kurun waktu lebih dari sepuluh tahun.
• Seribu Wanita di Sumenep Terancam Jadi Janda, Pengadilan Agama Beri Penjelasan Soal Kasus Perceraian
Alasan lainnya pengajuan poligami karena sang istri sudah tidak bisa bertanggung jawab sebagai istri.
"Selain itu, ada kehadiran orang ketiga. Seperti si suami menghamili perempuan lain dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Agus Suntono, Jumat (2/8/2019).
Ia mengatakan, poligami sah dilakukan karena sudah diatur dalam UU No. 1/1974 tentang perkawinan.
Akan tetapi, sejatinya, perkawinan diutamakan monogami, karena poligami sendiri memiliki syarat yang rumit.
Mereka yang akan menikah lagi kemudian memutuskan untuk menikahi istri kedua dan seterusnya secara siri.
Mereka hanya dinikahkan oleh pemuka agama tanpa melalui sidang permohonan terlebih dahulu.
• Angka Perceraian di Pamekasan Tinggi, Pasangan Hasil Pernikahan Dini Mendominasi Permintaan Cerai
Apabila menikah siri, maka pernikahannya tidak tercatat di data kependudukan dan tidak sah.
"Ada yang sampai menikah empat lima kali ternyata siri. Nikah siri itu dianggap belum menikah dan secara hukum tidak diakui," imbuhnya.
Ia mengaku, selama ini, belum terungkap suami yang memohon poligami karena ingin mengangkat derajat sosial calon istri kedua.
Keseluruhan alasan permohonan yang masuk PA karena alasan biologis.
"Tidak terungkap kalau untuk membantu perekonomian istri kedua," ucap dia.
"Yang paling banyak karena istri pertama tidak bisa menghasilkan keturunan," tandasnya.
• Song Joong Ki dan Song Hye Kyo Bercerai, Song Hye Kyo Ungkap Rencana Hiatus dari Dunia Hiburan