Kasus Pembunuhan

Dua Pembunuh Pengusaha Laundry di Surabaya yang Mayatnya Dimasukkan Tong Divonis 17 Tahun Penjara

Dua Pembunuh Pengusaha Laundry di Surabaya yang Mayatnya Dimasukkan Tong Divonis 17 Tahun Penjara

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
Terdakwa pembunuh majikannya sendiri, Syaiful Rizal dan Muhammad Ari tertunduk saat mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (22/8/2019). 

Keduanya lalu membuangnya di tanah lapang yang terletak di samping pergudangan Maspion daerah Romo Kali, Surabaya.

Hotman Paris Kaget Dengar Nilai Honor Termahal Vanessa Angel yang Tembus Setengah Miliar: Wuu Waw

TULUNGAGUNG BERDARAH, Bela Adiknya Kakek Renta ini Bacok 3 Saudaranya saat Acara Resepsi Pernikahan

Memilukan, 3 Hari Tunggi Jenazah Ayah di Kamar Terkunci, Bayi TKI di Taiwan ini Terus Dekap Bapaknya

2 TKI Asal Pamekasan Tewas di Malaysia, Korban Meninggal dengan Luka Parah di Kepala dan Tangannya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved