Kasus Pembunuhan
Dua Pembunuh Pengusaha Laundry di Surabaya yang Mayatnya Dimasukkan Tong Divonis 17 Tahun Penjara
Dua Pembunuh Pengusaha Laundry di Surabaya yang Mayatnya Dimasukkan Tong Divonis 17 Tahun Penjara
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
Terdakwa pembunuh majikannya sendiri, Syaiful Rizal dan Muhammad Ari tertunduk saat mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (22/8/2019).
Keduanya lalu membuangnya di tanah lapang yang terletak di samping pergudangan Maspion daerah Romo Kali, Surabaya.
• Hotman Paris Kaget Dengar Nilai Honor Termahal Vanessa Angel yang Tembus Setengah Miliar: Wuu Waw
• TULUNGAGUNG BERDARAH, Bela Adiknya Kakek Renta ini Bacok 3 Saudaranya saat Acara Resepsi Pernikahan
• Memilukan, 3 Hari Tunggi Jenazah Ayah di Kamar Terkunci, Bayi TKI di Taiwan ini Terus Dekap Bapaknya
• 2 TKI Asal Pamekasan Tewas di Malaysia, Korban Meninggal dengan Luka Parah di Kepala dan Tangannya