Kasus Pembunuhan
Dua Pembunuh Pengusaha Laundry di Surabaya yang Mayatnya Dimasukkan Tong Divonis 17 Tahun Penjara
Dua Pembunuh Pengusaha Laundry di Surabaya yang Mayatnya Dimasukkan Tong Divonis 17 Tahun Penjara
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Dua Pembunuh Pengusaha Laundry di Surabaya yang Mayatnya Dimasukkan Tong Divonis 17 Tahun Penjara
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Terdakwa Syaiful Rizal dan Muhammad Ari hanya bisa menunduk saat mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan terhadap majikannya, Ester Lilik Wahyuni seorang pengusaha laundry di Surabaya.
Kedua terdakwa ini divonis 17 tahun penjara lantaran terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun," ujar majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (22/8/2019).
Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana selama 20 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa dan Pengacara terdakwa mengambil sikap pikir-pikir.
• Pelaku Pembunuhan Pengusaha Baju di Madiun Terungkap, Ternyata Tersangkanya Orang Dekat Korban
• Kakaknya Proses Cerai Dengan Istri, Pemuda Madura ini Bunuh Ipar Perempuan dan Pria Selingkuhannya
• Pernah Diminta Lepas Perawan & Disekap Sebulan, Ini Kisah Pilu Inul Daratista saat Belum Terkenal
Terlalu Berat
Penasehat hukum dua terdakwa pembunuhan majikannya, Syaiful Rizal dan Muhammad Ari, Baharudin mengaku kecewa dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terkait kasus pembunuhan Ester Lilik Wahyuni majikan kedua terdakwa.
Oleh sebab itu pihaknya mengaku pikir-pikir.
Lantaran tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
"Klien kami tidak pernah berniat merencanakan pembunuhan. Sedangkan vonisnya pasal 340," ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis, (22/8/2019).
"Kalaupun ada pembunuhan lebih kepada 338 sebenarnya. Intinya masih pikir-pikir," imbuh Baharudin.
Sementara itu, JPU Willy dari Kejari Tanjung Perak mengatakan pihaknya juga mengambil sikap pikir-pikir.
Kedua terdakwa ini divonis 17 tahun penjara lantaran terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, pada 15 Januari 2019 silam, dua terdakwa ini membunuh majikannya kemudian membawa mayat korban dan dimasukkan ke dalam tong warna hijau.