Berita Malang
Masyarakat Kota Malang Kini Bisa Dapatkan Smart SIM, Penuhi Syarat Berikut ini untuk Dapat SIM Baru
Masyarakat Kota Malang kini bisa mendapatkan Smart SIM, begini cara mendapatkannya.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Masyarakat Kota Malang kini bisa mendapatkan Smart SIM, begini cara mendapatkannya
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Satlantas Polres Malang Kota mulai memberlakukan Smart SIM di Kota Malang.
Bagi pengendara yang akan membuat SIM baru, mereka akan mendapatkan jenis Smart SIM ini.
Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP Galang Ari Saputro mengatakan, pemberlakuan Smart SIM telah dimulai sejak awal Oktober 2019.
• Disergap di Jalan Yos Sudarso, Begini Kronologi Lengkap Penangkapan Oknum PNS Satpol PP Sumenep
• Punya Barang-Barang Mewah di Rumah, Pria di Tuban Ini Beli Pakai Uang Hasil Bobol Konter Ponsel
AKP Galang Ari Saputro menjelaskan, proses untuk mendapatkan Smart SIM sama dengan sebelumnya, yakni lulus uji teori dan praktik (test drive).
“Sama saja ya kalau prosesnya. Pengemudi juga harus melampirkan surat kesehatan,” tutur AKP Galang Ari Saputro, Rabu (30/10/2019).
AKP Galang Ari Saputro menambahkan, pencetakan Smart SIM saat ini masih terbatas pada pengajuan dan perpanjangan.
Pengendara yang ingin menukarkan SIM lama dengan Smart SIM, diminta menunggu hingga masa perpanjangan datang.
“Jadi kami masih batasi dulu kepada pengajuan dan perpanjangan," kata AKP Galang Ari Saputro.
• Simak Perbedaan dan Keunggulan Smart SIM dan SIM Lama, Bisa Diketahui dari Warna Masing-Masing Kartu
• Satpas Colombo Surabaya Sediakan 10.804 Unit Smart SIM, Terbatas untuk Perpanjangan Waktu Berikut
"Untuk yang mau ganti kami minta menunggu sampai masa perpanjangan,” ucapnya.
Menurut AKP Galang Ari Saputro, biaya untuk pengurusan Smart SIM masih mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menyebut, biaya membuat SIM dibagi menjadi beberapa jenis.
Dalam aturan itu, pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000, SIM C tarifnya Rp 100.000, dan SIM B1 seharga Rp 120.000.
Kemudian, perpanjang SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, dan SIM B1 Rp 80.000.
• Air Bersih Sulit Didapat Saat Kemarau Panjang, Pasien Diare Akut di Tulungagung Semakin Meningkat
• Lima Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kasus Perdagangan Orang, Rata-Rata Masih SMP dan Dijadikan PSK
“Masih sama kok (biayanya),” tutup dia.
Sebagai informasi, Korlantas Mabes Polri resmi meluncurkan Smart SIM pada 22 September lalu.
Smart SIM ini disebut memiliki keunggulan di antaranya sebagai alat pembayaran dengan jumlah saldo maksimal sebesar Rp 2 juta di dalam kartu.
Selain itu, SIM jenis baru ini juga dapat merekam tindak pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan.
• SM Entertainment Cari Sosok Penyanyi Taeyeon Girls Generation yang Kedua Lewat Kontes Menyanyi