Breaking News

UMK Jatim 2020

UMK 2020 di Jatim Sudah Ditetapkan, Tapi ada Tiga Daerah yang Usulannya Ditolak, Begini Alasannya

Besaran UMK tahun 2020 Jawa Timur sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, hari ini, Rabu (20/11/2019).

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Aqwamit Torik
insights.dice.com
UMK 2020 di Jawa Timur 

UMK 2020 di Jatim Sudah Ditetapkan, Tapi ada Tiga Daerah yang Usulannya Ditolak, Begini Alasannya

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Ada beberapa daerah di Jawa Timur yang usulan UMK Jatim 2020 ditolak usulannya oleh Gubernur.

Hal tersebut karena melebihi dari hitungan yang sudah ditentukan.

Terhitung 3 usulan yang ditolak usulannya oleh Gubernur Jatim.

Besaran UMK Jatim 2020 sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, hari ini, Rabu (20/11/2019).

Penetapan itu melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur tahun 2020.

Dari penetapan yang dilakukan, semua berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.

Berdasarkan surat tersebut ditentukan kenaikan UMK 2020 di Jatim adalah 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Lantaran acuan tersebut, ada sebanyak tiga daerah yang usulan besaran UMKnya ditolak oleh Pemprov Jawa Timur karena usulan yang dimasukkan melebihi kenaikan UMK 8,51 persen dibandingkan UMK tahun 2019.

BREAKING NEWS - Istri Napi Terorisme Umar Patek Resmi jadi Warga Negera Indonesia, Ada Kepala BNPT

Petani di Madiun Mengamuk, Dapati Lahan Sawahnya Dipasang Tiang Listrik Milik PLN Tanpa Izin

BREAKING NEWS: Gubernur Khofifah Resmi Tetapkan UMK 2020 Jatim bagi 38 Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur Achmad Fauzie saat konferensi pers penetapan UMK 2020 di Jatim di kantor gubernur Jalan Pahlawan, siang ini.

"Pada usulan UMK 2020 di Jatim, ada tiga usulan yang tidak sesuai ketentuan.

Yaitu Kota Blitar, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Sidoarjo," kata Fauzie.

Usulan tiga kabupaten kota tersebut melebihi kenaikan 8,51 persen.

Dimana usulan untuk Kota Blitar mengusulkan UMK 2020 di Jatim sebanyak Rp 2.066.063,00.

Padahal sesuai aturan seharusnya UMK 2020 di Jatim Kota Blitar yang disetujui adalah Rp 1.954.705,75.

Sedangkan untuk Kabupaten Pasuruan, UMK di Jatim yang diusulkan adalah Rp 4.441.541,09.

Sedangkan yang disetujui dan sesuai aturan adalah Rp 4.190.133,19.

"Setelah mendapatkan klarifikasi resmi dari bupati walikota terkait, serta melalui serangkaian sidang pembahasan, maka disepakati bahwa penetapan UMK di Jawa Timur sepenuhnya mempedomani ketentuan yang ada yaitu naik sebesar 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya," tandas Fauzie.

Sebagimana ditetapkan dalam SK Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tentang UMK Jawa Timur tahun 2020, tercantum bahwa tertinggi UMK 2020 di Jatim ada di Kota Surabaya sebesar Rp. 4.200.479,19.

Sedangkan untuk UMK tahun 2020 yang terendah ada di angka Rp. 1.913.321,73.

UMK terendah itu ada di sembilan kabupaten di Jawa Timur.

Yaitu di Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.

(Fz/fatimatuz zahroh)

6 Wanita Muda di Pamekasan Tidur Sekamar di Kos Pria saat Satpol PP Gelar Razia, Inilah yang Terjadi

Hamil Duluan Korban Perbuatan Pria Dewasa, Sebanyak 23 Gadis Muda Kota Kediri Gelar Pernikahan Dini

Positif Narkoba, Pasangan Bukan Suami Istri yang Kena Razia Ngaku Ketagihan Ekstasi dan Sering Dugem

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved