Berita Sumenep
Kasus Illegal Logging di Sumenep, 750 Lembar Jenis Kayu Hutan Lindung Hendak Dijual ke Pulau Raas
Tersangka Saipul (38) melakukan pembalakan liar kayu di Pulau Kangean untuk dibawa ke Kecamatan Raas.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Dikonfirmasi Kapolsek Kangayan, IPDA Agus Sugito melalui Kanit Reskrim Kangayan, Aipda Joko Dwi Heri Purnomo membenarkan jika tersangka (Saipul) terduka kuat kasus ilegal logging kayu hutan lindung dan akan menjual ke wilayah pulau Raas.
• Jelang Tes CPNS 2019, Peserta Diimbau Waspada Penipuan Lolos Pegawai Negeri Sipil Dengan Bayar Uang
• Rumahnya Ditempeli Stiker Keluarga Miskin, Belasan KK di Gresik Mengundurkan Diri Bansos PKH
"Pengakuannya ke Raas, tapi tidak tahu namanya katanya mas," kata Joko Dwi Heri Purnomo.
Joko Dwi Heri Purnomo membenarkan, jika tersangka telah angkut kayu sebanyak 750 an. Dengan rincian jenisnya model kayu usuk dan papan.
Joko Dwi Heri Purnomo mengaku, jika pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena pihaknya tidak percaya apakah tersangka sendiri mengangkut kayu atau bersama temannya.
"Kalau kita ambil kesimpulan dengan kayu sebanyak itu ya mestinya komplotan, dan tersangka mengaku melakukannya baru satu kali katanya. Tapi saya tidak percaya itu," katanya.
"Pada intinya kita masih melakukan Lidik dan Sidik lebih lanjut untuk mengungkap siapa siapa yang terlibat dalam kasus ilegal logging ini mas," ucapnya.
"Kalau harganya perkayu tersangka mengaku tidak tahu, tapi kalau hasil pemeriksaan mengalami kerugian kurang lebih sabanyak Rp 11 juta," katanya.
• Kelabuhi Polisi, Pengedar Sabu Simpan Dagangannya di Tempat Tak Terduga, Sampai Dibilang Cerdik
• Ponpes Miftahul Ulum Panyepen Palengaan Kekurangan Air Bersih, Kapolres Beri Bantuan 5000 Liter Air