Berita Surabaya
Kelabuhi Polisi, Pengedar Sabu Simpan Dagangannya di Tempat Tak Terduga, Sampai Dibilang Cerdik
Pengedar sabu asal Kota Surabaya ini terbilang cerdik dalam menyimpan dan menjual dagangan sabunya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pengedar sabu asal Kota Surabaya ini terbilang cerdik dalam menyimpan dan menjual dagangan sabunya
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Gayungan menangkap pengedar sabu asal Kota Surabaya, Samsul Arifin (44).
Samsul Arifin ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktianto mengungkapkan, tersangka pengedar sabu cukup cerdik.
• Kisah Memilukan Slamet Warga Lumajang Kehilangan Kaki, Korban Begal Sadis Surabaya asal Balongsari
• Rumah Mewah di Kota Malang Disegel Satpol PP dan BP2D, Ketahuan Nunggak Pajak Sejak 16 Tahun Lalu
• Ponpes Miftahul Ulum Panyepen Palengaan Kekurangan Air Bersih, Kapolres Beri Bantuan 5000 Liter Air
Kata Ipda Hedjen Oktianto, tersangka pengedar sabu memiliki cara khusus dalam menyimpan dan menjual dagangan sabunya.
Pelaku menyimpan delapan poket sabu siap jual di dalam sebuah wadah kotak termometer di kamar tidurnya.
"Pelaku simpan 8 poket sabu di kotak tempat termometer yang ada di kamar tidur," kata Ipda Hedjen Oktianto, Jumat (6/12/2019).
Tak cuma itu, lanjut Ipda Hedjen Oktianto, pelaku ternyata juga menyimpan sabu di dalam lubang dinding yang ada di depan rumah.
Pelaku sengaja menyimpan sabu di lokasi tersebut, guna memudahkan para pembeli dalam mengambil barang sabu selama dirinya tidak di rumah.
"Kami temukan sabu dikemas dalam bungkus permen di lubang dinding bata ringan," jelas Ipda Hedjen Oktianto.
• Bak Scene di Film, Beton Tiang Listrik Terlepas dari Truk dan Hantam Mobil hingga Pengemudinya Tewas
• Hendak Naik dari Sungai, Kakek ini Tewas Tersambar Kereta Api, Saksi Sempat Lihat Tubuhnya Bergerak
"Tujuannya memudahkan mengarahkan pembeli sabu melalui telepon ketika tidak sedang di rumah," tambahnya.
Menurut Ipda Hedjen Oktianto, pelaku mengaku telah berjualan sabu kurun waktu enam bulan.
Pelaku sudah setahun lamanya menjadi pecandu serbuk kristal tersebut.
"Pengakuannya 6 bulan jualan dan tersangka menjadi pemakai sabu sejak 1 tahun," terangnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku memperoleh pasokan barang sabu itu dari rekannya, bernama Sahri.
• Sejumlah Toko di Pamekasan Tak Gaji Karyawannya Sesuai UMK 2019, Bupati: Sudah Kesepakatan Kontrak
• 5 FAKTA PELAKU BEGAL SADIS Ditembak Mati Polisi, Beraksi di 12 TKP hingga Sadis Sesama Teman