Berita Pamekasan
Buang Sampah Sembarangan di Desa Panempan Pamekasan, Warga Bisa Didenda Uang hingga Dihukum
Warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan dalam rekaman CCTV akan mendapat sanksi tegas.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
"Dana yang kami keluarkan untuk pemasangan CCTV ini sekitar Rp 20 juta rupiah," ucapnya.
• Pengamen Jalanan di Jalan Trunojoyo Ditertibkan, Dibawa Dinsos Pamekasan untuk Dilakukan Pembinaan
• Drama Pembunuhan Hakim Jamaludin oleh Istrinya, Sang Anak Sempat Terbangun saat Eksekusi Berlangsung

Ke depan, kata Moh Fandi, pihaknya berencana memberlakukan punishment kepada warganya yang membuang sampah sembarangan.
"Semisal, jika ada warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan, BAB di sungai, mandi, mencuci dan sebagainya di sungai, itu ada sanksi-sanksinya," ucap dia.
"Di antaranya, menanam pohon di ruang terbuka hijau, didenda dengan nominal kisaran Rp 50 - 100 ribu rupiah," tambahnya.
"Dan menyapu sekitar 50 centi meter hingga 1 meter dari lingkungan rumahnya," jelasnya.
"Tapi ini masih akan dimasukkan dalam draf usulan aturan desa," ucap dia.
"Ke depan untuk denda tersebut akan masuk pada APBDes, dengan persetujuan warga," tutupnya.
• Kenali Penyebab Anak Kecanduan Gadget, Kebiasaan dan Pengawasan Orangtua Bisa Jadi Faktornya
• Tips Mencegah Penyakit Demam Berdarah Dengue saat Musim Penghujan, Anak Kost Dilarang Lakukan ini!