Berita Pamekasan

Buang Sampah Sembarangan di Desa Panempan Pamekasan, Warga Bisa Didenda Uang hingga Dihukum

Warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan dalam rekaman CCTV akan mendapat sanksi tegas.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA/HANGGARA PRATAMA
ilustrasi - Buang Sampah Sembarangan di Desa Panempan Pamekasan, Warga Bisa Didenda Uang hingga Dihukum 

"Dana yang kami keluarkan untuk pemasangan CCTV ini sekitar Rp 20 juta rupiah," ucapnya.

Pengamen Jalanan di Jalan Trunojoyo Ditertibkan, Dibawa Dinsos Pamekasan untuk Dilakukan Pembinaan

Drama Pembunuhan Hakim Jamaludin oleh Istrinya, Sang Anak Sempat Terbangun saat Eksekusi Berlangsung

Pemasangan CCTV di Desa Panempan, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Kamis (9/1/2020).
Pemasangan CCTV di Desa Panempan, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Kamis (9/1/2020). (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

Ke depan, kata Moh Fandi, pihaknya berencana memberlakukan punishment kepada warganya yang membuang sampah sembarangan.

"Semisal, jika ada warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan, BAB di sungai, mandi, mencuci dan sebagainya di sungai, itu ada sanksi-sanksinya," ucap dia.

"Di antaranya, menanam pohon di ruang terbuka hijau, didenda dengan nominal kisaran Rp 50 - 100 ribu rupiah," tambahnya.

"Dan menyapu sekitar 50 centi meter hingga 1 meter dari lingkungan rumahnya," jelasnya.

"Tapi ini masih akan dimasukkan dalam draf usulan aturan desa," ucap dia.

"Ke depan untuk denda tersebut akan masuk pada APBDes, dengan persetujuan warga," tutupnya.

Kenali Penyebab Anak Kecanduan Gadget, Kebiasaan dan Pengawasan Orangtua Bisa Jadi Faktornya

Tips Mencegah Penyakit Demam Berdarah Dengue saat Musim Penghujan, Anak Kost Dilarang Lakukan ini!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved