Berita Sumenep
Kronologi Lengkap Kakek Madura Setubuhi Siswi SMP Hingga Hamil 2 Bulan : Semak-semak jadi Saksi
kronologi lengkap kakek Madura setubuhi siswi SMP di Sumenep hingga hamil 2 bulan : semak-semak menjadi saksi
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Mujib Anwar
"Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap YU.
Orang tua korban tak terima itu dengan apa yang dilakukan kepada putrinya tersebut," katanya.
"Kejadian tersebut korban YU dalam keadaan hamil diluar nikah setelah disetubuhi oleh terlapor Abd Latif," katanya.
Sebelumnya diberitakan, terjadi lagi kasus pencabulan di Madura.
Korbannya adalah, anak di bawah umur yang masih sekolah SMP. Dia diperkosa oleh seorang kakek usia 60 Tahun hingga hamil dua bulan.
Kasus ini mencuat, setelah polisi menerima laporan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Abd Latif (60), warga Desa Sepanjang, Kecamatan/Pulau Sapeken, Sumenep.
Abd Latif ini tega melepas nafsu birahinya kepada anak usia 13 Tahun 11 bulan, yang masih duduk di bangku SMP, berinisial YU.
YU diperkosa oleh petani Madura ini di semak-semak tegalan miliknya, hingga usia kandungannya sudah dua bulan.
Kasus ini terungkap setelah orang tua YU curiga melihat perubahan sikap dan fisik putrinya yang masih duduk di bangku SMP di Desa Sepanjang tersebut.
"Istri dari bapak korban ini awalnya curiga dengan perubahan fisik dan tingkah anaknya setiap hari, agak kurus, juga sering murung, sudah tidak datang bulan dan dikiranya sedang sakit," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (20/1/2020).
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menerangkan, kejadian pencabulan itu terjadi pada November 2019 lalu, sekira pukul 13.00 WIB.
"Mengetahui kejadian itu, orang tua korban melaporkan kepada Kepala Desa Sepanjang, dan hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 pukul 09.00 WIB bapak korban dipertemukan dengan pelaku di kantor Balai Desa Sepanjang yang dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkatnya.
Disitulah pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap YU," katanya.
Barang bukti yang disita oleh polisi diantaranya, kerudung warna hitam polos, kaos lengan panjang warna abu-abu kombinasi garis-garis warna hitam dan terdapat kancing pada bagian tengah warna hitam serta dibagian depan tertulis “MOCHINO”.
Selain itu juga disita celana training panjang berbahan katun warna abu-abu kombinasi biru, rok panjang warna merah motif bola warna hijau dan celana dalam warna putih motif gambar kulit macan tutul.
"Pelaku dikenakan pasal 81, 82 UU RI no. 17 th 2017 atas perubahan UU RI no. 35 th 2014, tentang perlindungan anak," terangnya.