Berita Sampang

DPO Pengedar Sabu asal Banyuates Sampang Diringkus Polisi, Susul Istri dan Iparnya ke Jeruji Besi

Muniri (54) menyusul sang istri dan adik iparnya ke jeruji besi Polres Sampang karena menjadi pengedar sabu.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Tersangka pengedar sabu bernama Muniri (54) saat diinterogasi Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo, Jumat (7/2/2020). 

Muniri (54) menyusul sang istri dan adik iparnya ke jeruji besi Polres Sampang karena menjadi pengedar sabu

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Jaringan narkoba asal Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, kembali ditangkap Satreskoba Polres Sampang.

Terbaru, Satreskoba Polres Sampang menangkap bandar sabu sekaligus pengedar sabu bernama Muniri (54).

Dalam aksinya, pengedar sabu asal Desa Banyuates mengedarkan sabunya ke wilayah Pantura Kabupaten Sampang.

Ramalan Zodiak Jumat 7 Februari 2020 : Taurus Isyarat Berubah Cepat, Libra Saatnya Ambil Keputusan

Enam Pengedar Sabu di Sampang Ditangkap, Polisi Sita 8,46 Gram BB dari Pelaku asal Banyuates

UPDATE Kasus Satu Keluarga Bandar Sabu Banyuates Sampang Ditangkap, Polisi Buru Satu Pelaku Lain

Muniri sebelumnya merupakan Daftar Pencarian Orang  (DPO) Satreskoba Polres Sampang.

Itu setelah sang istri, Murniyati ditangkap polisi karena menyimpan 101, 84 gram sabu di dalam rumahnya pada 31 Desember 2019.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, pada penggerebekan akhir 2019 lalu, Muniri kabur ke Kabupaten Bangkalan.

Kemudian, pada awal Februari 2020, Muniri kembali ke tempat tinggalnya.

Kembalinya tersangka ke rumahnya terdengar oleh Tim Satreskoba Polres Sampang.

Satu Keluarga di Banyuates Sampang Nekat Jadi Bandar Sabu, Ditangkap Polisi Jelang Tahun Baru

6 FAKTA Satu Keluarga Bandar Sabu Banyuates Sampang Ditangkap, Sosok Pelaku hingga Wilayah Target

"Sehingga pada 5 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, Muniri mampu diamankan saat berada di rumahnya," ujar AKBP Didit Bambang Wibowo kepada TribunMadura.com, Jumat (7/2/2020).

AKBP Didit Bambang Wibowo menambahkan, Muniri setiap harinya bekerja sebagai tukang las di rumahnya.

Menurut AKBP Didit Bambang Wibowo, sembari mengelas, tersangka  menjual sabu selama dua bulan lamanya.

Dari hasil penjualan barang haram tersebut, tersangka bisa mengantongi uang Rp 5 juta per bulan.

"Sementara akibat dari ulahnya, pelaku dikenakan ancaman hukuman paling lambat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya

Bukan Hal Memalukan, Beli Barang Preloved Dianggap Langkah Tepat Ganti Mode dengan Modal Murah

BREAKING NEWS - Kawasan Pacet Mojokerto Dilanda Banjir dan Tanah Longsor setelah Diguyur Hujan Deras

Penangkapan Sang Istri

Menjelang Tahun Baru 2020, Polres Sampang mengungkap bandar sabu di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.

Dalam kasus itu, Polres Sampang meringkus Murniyati (43) dan Holisin Jani (23), sementara suami Murniyati bernama MR masih DPO.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, satu keluarga itu merupakan bandar sabu jaringan besar.

AKBP Didit Bambang Wibowo menyebut, pelaku sudah menjual barang haram itu ke beberapa wilayah, seperti Kecamatan Banyuates, Kecamatan Ketapang, dan Kabupaten Bangkalan, tepatnya di Kecamatan Tanjung Bumi.

"Pelaku sudah kami jadikan target selama satu bulan," kata AKBP Didit Bambang Wibowo  kepada TribunMadura.com, Selasa (31/12/2019).

"Namun dalam proses penggrebekan, suami Murniati tidak ada di rumah. Sehingga yang diamankan istri dan iparnya itu," sambung dia.

AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, dalam proses penggrebekan itu, Murniati dan Holisin Jani  sebelumnya sudah mengetahui kedatangan tujuh anggota Polres Sampang.

Anggota Polres Sampang sempat mendobrak pintu rumah tersangka, lantaran sempat dikunci oleh pelaku.

"Saat penggerebekan Murniati dan Holisin Jani berada di dalam rumah sehingga kami langsung melakukan penangkapan," paparnya.

Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan sembilan plastik klip berisi sabu. 

Sembilan plastik klip berisi sabu itu diletakkan secara terpisah atau tercecer di beberapa ruangan pada rumah pelaku.

Dari setiap plastik klip yang ditemukan memiliki jumlah yang berbeda, mulai dari 54,66 gram, 16,67 gram, 10,41gram, 10,31 gram, 4,11 gram, 2,19 gram, 0.94gram, 0.32gram, dan 2.23 gram.

"Jadi jika dikalkulasikan, jumlah keseluruhan kurang lebih sebanyak 1 ons," ungkap AKBP Didit Bambang Wibowo.

Selain mengedarkan sabu di beberapa wilayah, kata AKBP Didit Bambang Wibowo, Murniati memanfaatkan profesinya sebagai penjual makanan ringan (jajanan ciki) untuk menjual barang haram tersebut.

"Jadi Murniati sulit diketahui jika benar-benar  mengedarkan sabu," tuturnya.

Tak hanya klip berisi sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti 135 plastik klip kosong warna bening, dan timbangan yang digunakan untuk menghitung berat sabu.

"Begitupun kami juga mengamankan uang hasil penjualannya, sebesar Rp. 50 juta," ucap dia.

Akibat ulahnya, Murniati dan Holisin dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20  tahun dan denda paling banyak 10 miliar," tegasnya.

Sedangkan untuk MR, saat ini masih dalam proses pengejaran.

"Kami akan upayakan MR tertangkap, sebab semua barang ini merupakan miliknya," pungkasnya.

Jatah Penerima Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Alami Penurunan, BPN Sampang Beri Alasan

Download Drama Korea Romantic Doctor Teacher Kim 2, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Datang ke Hutan Kota, Siswi SMA Lakukan Hal Tak Terduga di Musala, Sampai Didatangi Polisi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved