Berita Pamekasan
Gara-Gara Beli Dua Unit Mobil, Warga Pegantenan Pamekasan Terancam Dipenjara, Polisi Bongkar Dosanya
Warga Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan itu diringkus Polres Pamekasan setelah membeli dua unit mobil.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Warga Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan itu diringkus Polres Pamekasan setelah membeli dua unit mobil
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUMADURA.COM, PAMEKASAN - Anggota Reskrim Polres Pamekasan meringkus Misli dan Suip di rumahnya masing-masing, Jumat (6/3/2020).
Misli dan Suip merupakan tersangka penadah mobil rental yang digelapkan oleh NA (buron).
Keduanya sebagai penadah mobil rental jenis Toyota Avanza berwarna putih dengan Nopol M 8708 BQ dan mobil Vilfire berwarna putih dengan Nopol B 161 NNN.
• Anak Indigo Selamatkan Risma dari Ancaman Maut, Wali Kota Surabaya juga Ungkap Ancaman Maut Lainnya
• Senjata Api yang Dipakai Pelaku Perampokan di Sampang Ternyata Ilegal, Dibelinya Seharga Rp 4 Juta
• Update Hasil Tes SKD CPNS 2019 Per 9 Maret 2020: Kelulusan Passing Grade Tiap Formasi dan Pengumuman
Mobil rental itu, NA sewa di tempat sebuah tempat rental mobil di Kota Surabaya.
Peran Suip dalam kasus penadahan ini, sebagai penyalur.
Dia disuruh NA untuk menjual atau menggadaikan mobil tersebut ke rekannya.
Warga Kabupaten Sampang ini, menjual dua mobil tersebut ke Misli, warga Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.
Suip tidak menjual dua mobil tersebut sekaligus kepada Misli, melainkan berjangka sekitar tiga hari.
Pertama, Suip menjual mobil Toyota Avanza seharga Rp 35 juta, dan berjarak tiga hari, dia menjual lagi mobil vilfire seharga Rp 70 juta.
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan, mobil rental yang dijual Suip kepada Misli dalam keadaan surat-surat masih lengkap.
• Berebut Pembeli, Dua Sales Ponsel di Surabaya Terlibat Perkelahian, Satu Orang Mengalami Luka Robek
• Perampok Bersenjata Api di Sampang Jemput Istri Siri seusai Beraksi, Sempat Buang Jaket yang Dipakai
Kedua mobil tersebut, kata dia dijual dengan harga yang tidak wajar.
AKBP Djoko Lestari juga menjelaskan, tersangka utama dalam kasus penadahan ini yakni NA yang berdomisili di luar Madura.
Modus operandinya, kata dia, tersangka yang masih buron ini mulanya merental mobil ke tempat rental yang berada di Surabaya, Minggu (23/2/2020).