Berita Sumenep

Pemilik Gudang Beras di Sumenep Gandeng 7 Kuasa Hukum untuk Hadapi Sidang Kasus Oplosan Beras BPNT

Kuasa hukum dari Latifa menyampaikan, pihaknya tempuh praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pengoplos beras untuk BPNT.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Kamarullah, kuasa hukum dari tersangka Latifa (44) saat beberkan dokumen waktu lalu. 

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kamarullah, kuasa hukum dari Latifa (44) menyampaikan jika pihaknya menempuh praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pengoplos beras untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dalam kasus ini, tersangka sekaligus Pemilik Gudang Beras, Latifa dikawal oleh tujuh kuasa hukum atau advokat dari lembaga advokat dan konsultan hukum 'Rudi Hartono, SH, MH. Dan Associates' Kabupaten Sumenep.

Diketahui, tujuh advokat itu di antaranya Rudi Hartono, Zakariyah, Kamarullah, Syuhada’ Mashari, Ali Yusni, Hidayatullah, Nadianto.

Butuh Lebih dari Rp 1 Triliun untuk Dana Penanganan Covid-19, Pemprov Jatim Baru Siap Rp 364 Miliar

Malaysia Terapkan Lockdown untuk Lawan Corona, Satu TKI Asal Sampang Kembali ke Kampung Halaman

Pemkot Terapkan PSBB Corona, Warga Luar Kota Tanpa Kepentingan Diminta Tak Masuk Surabaya

Kamarullah mengatakan, jika permohonan praperadilan itu disampaikan kepada Pengadilan Negeri Sumenep tanggal 26 Maret 2020 lalu.

"Sudah digugat perperadilan," kata Kamarullah pada TribunMadura.com, Kamis (2/4/2020).

Penetapan tersangka pada kliennya ini menurutnya, sebagai tersangka dugaan kasus pengoplos beras BPNT dinilai melanggar hak asasi dan prematur yang sehingga tidak memenuhi syarat formil dan material.

"Ini telah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan kriminalisasi terhadap klien kami, selaku pedagang beras yang resmi," tegasnya.

Pihaknya tidak hanya menempuh Praperadilan atas penetapan tersangka kliennya, Latifa.

Namun, atas kasus ini penyidik Polres Sumenep juga telah dilaporkan ke Kapolda Jatim, Irwasda Polda Jatim dan Propam Polda Jatim.

"Karena ini dianggap melawan hukum dan kriminalisasi, kita juga sudah laporkan ke Kapolda, Irwasda Polda, Propam Polda Jatim," terangnya.

Diketahui berita sebelumnya, Polres Sumenep, Madura ini melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan kasus pengoplos beras untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), berinisial L (perempuan).

Ini Syarat dan Panduan Salat Jumat di Kabupaten Malang dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama

Pria Asal Jombang Rekam Video Istri Berhubungan Badan Sebelum Main Bertiga, Demi Fantasi Liar

Jajakan Tubuh Istri Rp 2 Juta di FB, Pria Jombang Digerebek Polisi Ketika Layani Pelanggan di Hotel

Tersangka merupakan pemilik dan pengelola UD Yudha Tama ART (Affan Grup) di Jalan Merpati Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

"Kami sudah mengamankan tersangka pelaku pengoplosan beras untuk bantuan pangan non tunai. Tersangka L saat ini berada di Mapolres Sumenep," terang Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Jumat (20/3/2020).

Ia menyampaikan, tersangka L dituntut pasal berlapis, Pasal 62 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 139 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 106 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Pangan.

"Perizinan yang dimiliki bukan berupa izin tapi sifatnya masih permohonan. Sesuai pasal yang disangkakan, tersangka diancam 5 tahun penjara,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pengoplosan beras itu sejak tahun 2018.

Tersangka mengoplos beras Bulog dengan beras petani lokal dan menyemprotkan pewangi pandan.

Selain itu, tersangka juga mengemas beras oplosan itu dengan sak berbagai merek, salah satunya Lele Super, BerasKita, dan Beras Kepala.

"Hasil oplosan beras yang telah dikemas berbagai merek itu disebarkan di wilayah kepulauan, seperti Giligenting," jelasnya.

Pihaknya mengaku akan mendalami apakah akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Sedangkan sejumlah pekerja, sementara ini berstatus sebagai saksi.

"Kemungkinan adanya gudang lain yang beroperasi serupa dengan ini, silahkan kalau ada diinfokan ke kami. Pasti kami tindak lanjuti,” imbuhnya.

Gubernur Jatim Khofifah Kenang Almarhum Masykur Hasyim: Beliau Guru Organisasi dan Politik Saya

Intip Momen Wali Kota Risma Tawari Rektor Ubaya Cicipi Wedang Pokak, Ini Reaksinya saat Minum

Pria Asal Jombang Rekam Video Istri Berhubungan Badan Sebelum Main Bertiga, Demi Fantasi Liar

Selain tersangka, Polres juga mengamankan berbagai barang bukti, antara lain beras kemasan siap didistribusikan sebanyak 10 ton, timbangan elektronik, alat semprot yang berisi air beraroma pandan dan sejumlah sak berbagai merek.

Pada Kamis (27/2/2020), Satreskrim Polres Sumenep menggerebek gudang beras UD Yuda Tama ART Affan Grup di Jalan Merpati Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Karyawan gudang tersebut tertangkap tangan saat mengoplos beras.

Modusnya dijadikan kemasan 5 kg berlabel Ikan Lele Super. Beras tersebut campuran berlabel Bulog dengan beras lokal.

Beras yang hendak dijadikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) itu, dioplos empat sak beras Bulog kemasan 50 kg dengan beras petani lokal satu sak kemasan 50 kg.

Hasil oplosannya, dikemas dengan sak ukuran 5 kg bertuliskan Ikan Lele Super 5 kg. Selain dioplos, juga disemprotkan pewangi rasa pandan agar terkesan kualitasnya bagus. Satu sak kemasan 5 kg dari hasil oplosan itu dipatok Rp 52.500.

Ada 10 ton beras yang dijadikan barang bukti. Beras itu hendak didistribusikan ke agen di wilayah Pulau/Kecamatan Giligenting.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved