Berita Sampang
Warga Sampang Bisa Manfaatkan Pembebasan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat, Berlaku 1 Bulan
Pemprov Jatim memberikan program pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak dan dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kebijakan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Jawa Timur berlaku selama satu bulan.
Program pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik bama kendaraan bermotor dimulai sejak Jumat (3/4/2020),.
Kebiajakan itu hanya berlaku untuk pembebasan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
• Jadwal Pelaksanaan Program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jawa Timur
• BREAKING NEWS - Sebuah Rumah di Kawasan Ketintang Surabaya Roboh, Dua Pekerja Meninggal Dunia
• Handuk Mandi Digunakan Temannya Menyeka Tangan Usai BAB, Gadis Ini Alami Kejadian Tak Terlupakan
Administrator Pelaksana (Adpel) Samsat Sampang, Bambang Harianto mengatakan, kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Gubernur Jatim di tengah pandemi Covid-19.
"Tapi pembebasan ini hanya untuk bunga keterlambatan pembayaran PKB dan BBN-KB," ujarnya kepada TribunMadura.com, Sabtu (4/4/2020).
"Sedangkan biaya pokonya tetap membayar," sambung dia.
Ia menambahkan, walaupun masyarakat telat melakukan pembayaran pajak kendaraan selama beberapa tahun bunganya itu akan dihapus total.
"Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap dibebankan, begitupun dengan denda jasa raharja, buat sepeda motor per tiga bulan itu Rp 8.000," terangnya.
• Dampak Pandemi Covid-19, Rutan Klas IIB Sampang Dapat Kuota Sebanyak 61 Napi Asimilasi di Rumah
• Kisah Pasangan Bukan Suami Istri Asyik Memadu Kasih di Kamar Kos saat Virus Corona, Lihat Endingnya
Lebih lanjut, Bambang Hariyanto menegaskan, kebijakan ini berlaku sampai satu bulan ke depan.
Namun, ia menyebut, tidak menutup kemungkinan jika program ini akan diperpanjang karena melihat pandemi Covid-19.
"Kita tunggu kebijakan dari Gubernur Jatim," ucapnya.
Sementara itu, di tengah pandemi Covid-19, pelayanan di Samsat Sampang tetap berjalan, tapi ada pemangkasan waktu.
"Saat ini, hari Senin sampai Sabtu dimulai dari pukul 08.00 - 12.00 WIB, kecuali hari Jumat seelsai pukul 11.00 WIB," tutupnya.
• Dalam Sepekan, Ada 10.890 Warga yang Mudik ke Pulau Madura, Didominasi Menuju Kabupaten Bangkalan