Berita Pamekasan

Tujuh Perangkat Desa Nyalabuh Daya Diberhentikan oleh Kades dan Akan Ajukan Gugatan ke PTUN Surabaya

Sebanyak tujuh perangkat Desa Nyalabuh Daya, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura diberhentikan oleh Kepala Desa setempat dari jabatannya.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Perangkat Desa Nyalabuh Daya Pamekasan, Madura yang diberhentikan saat menunjukkan surat keberatan, Senin (13/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sebanyak tujuh perangkat Desa Nyalabuh Daya, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura diberhentikan oleh Kepala Desa setempat dari jabatannya.

Surat keputusan (SK) pemberhentian tersebut mereka terima sedari, Senin (6/4/2020).

Dikeluarkannya SK pemberhentian perangkat desa itu kini menimbulkan polemik.

Sebab, sebanyak tujuh perangkat Desa Nyalabuh Daya ini akan mengajukan gugatan dan membawa polemik tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar Hibahkan Gajinya untuk APD Tenaga Medis yang Tangani Covid-19

Galakkan Gerakan Bermasker, Disporabudpar Gunakan Masker Batik Khas Sampang untuk Cegah Corona

Ada pun tujuh Perangkat Desa Nyalabuh Daya yang diberhentikan tersebut yakni:

  1. Budi Irawan, Jabatan Kaur Keuangan
  2. Ach Baisuni, Jabatan Kepala Dusun Barat
  3. Sanjato, Jabatan Kasi Pemerintahan
  4. Marlukat, Jabatan Kasi Pelayanan
  5. Djamali, Jabatan Kasi Kesejahteraan
  6. Moh Muzammil, Jabatan Kaur Perencanaan
  7. Ach Rifai, Jaabatan Kepala Dusun Timur

Mantan Kaur Keuangan Desa Nyalabuh Daya, Budi Irawan mewakili enam perangkat desa lainnya mengaku terkejut kalau akan diberhentikan oleh Kepala Desa Nyalabuh Daya dari jabatan yang mereka emban.

Sebab, selama ini, kata dia, dirinya dan enam perangkat yang lain ini sudah bekerja sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Serta sudah melayani masyarakat Desa Nyalabuh Daya dengan baik sesuai dengan apa yang masyarakat butuhkan.

Pembahasan perihal akan diberhentikannya tujuh Perangkat Desa Nyalabuh Daya ini berawal dari rapat pembahasan pencarian honor bulanan.

Pasien Positif Covid-19 Berbohong Saat Diperiksa, 15 Tenaga Medis di Kediri Lakukan Isolasi Mandiri

Pemprov Jatim Buka Posko Pendampingan Pendaftaran Program Kartu Prakerja di 56 Titik

Satu PDP di Bojonegoro yang Meninggal di RSUD Dr Sosodoro Djatikoesoemo Dipastikan Positif Covid-19

Kala itu, rapat digelar di Kantor Balai Desa Nyalabuh Daya, Jumat (3/4/2020).

"Kepala Desa waktu itu WA saya pagi sekitar pukul 08.15 WIB, isi WAnya begini; insyaallah hari ini pencairan honor, jam menyusul. Lalu saya balas, bilang; siap kak," kata Budi kepada TribunMadura.com sembari membacakan isi pesan dari Kepala Desa Nyalabuh Daya, Mohammad Djuhri, Senin (13/4/2020).

"Kemudian beliau jam 10.24 WIB, WA saya lagi memberi kabar lanjutan, kalau pencairan honor jam 11.30 WIB. Kami mendengar informasi ini senang sekali, karena tiga bulan honor kami belum keluar. Per bulan itu kami menerima sebesar 2.022.000," sambung dia.

Budi melanjutkan, setelah melakukan rapat pembagian honor tersebut, lalu Kades Nyalabuh Daya mengutarakan akan melakukan rapat terbatas.

Saat rapat terbatas itu digelar, persoalan mengenai pemberhentian perangkat desa tersebut akhirnya dibahas.

"Waktu itu beliau mengucapkan terima kasih kepada kami karena selama ini telah membantu beliau dalam hal pelayanan di Pemerintahan Desa Nyalabuh Daya," ujarnya.

"Dan yang kedua beliau juga minta maaf kepada kami. Terus waktu itu Pak Kades juga bilang sudah ada beberapa kali pertemuan rapat katanya tentang pembahasan perangkat desa ini. Kami juga bingung apa maksudnya," tambahnya.

Tidak hanya itu, Mohammad Djuhri juga menyampaikan kepada ke tujuh perangkat desa yang diberhentikan tersebut bahwa pihaknya sudah mengirim surat rekomendasi pemberhentian yang dikirim ke Camat Kota sejak, Rabu (1/4/2020).

"Pokok intinya, Pak Kades meminta kami untuk mengundurkan diri menjadi perangkat desa waktu rapat terbatas itu diucapkan secara lisan di balai desa," bebernya.

"Dan kalau memang tidak ada yang mengundurkan diri maka akan diberikan surat pemberhentian insyallah hari Senin katanya," ucapnya.

Rumah Sakit Universitas Brawijaya Ditunjuk Jadi Tempat Tes Corona, Ruang Laboratorium Akan Ditambah

Dana Desa Dijadikan BLT untuk Tangani Covid-19, Wagub Emil Minta Masyarakat Desa Diutamakan

117 Debitur di Jatim Terdampak Corona Mendapat Keringanan Kredit Senilai Rp 34,7 Miliar

"Kami dan perangkat lainnya seketika itu terkejut karena diminta untuk mengundurkan diri, padahal kami masih siap melayani masyarakat Nyalabuh Daya," keluhnya.

Bahkan yang membuat Budi serta ke enam perangkat desa lainnya terkejut saat Mohammad Djuhri menyatakan akan tetap memberikan surat pemberhentian semisal perangkat desa yang ke tujuh tersebut tidak mau membuat surat pengunduran diri.

"Kami kan kaget karena bagi kami itu sudah tidak masuk ke prosedural pemberhentiannya dan tidak memberikan alasan yang jelas," ucapnya.

"Kami waktu itu bilang ke Pak Kades; mohon maaf bukan kami tidak menghargai keputusan Pak Kades, kami tidak bisa untuk berhenti. Namun apabila Pak Kades sudah prosedural memberhentikan kami mau gimana lagi kami siap. Begitu kata kami," tuturnya.

Budi juga membeberkan, ke tujuh perangkat desa yang diberhentikan ini ada yang sudah mengabdi sejak tahun 2014, 2015 dan 2018.

Bahkan Budi menilai, pemberhentian perangkat desa tersebut dinilai cacat prosedural.

Sebab dia dan perangkat desa ke enam lainnya tidak pernah membuat pelanggaran yang mengarah ke kriminal.

Serta menurut dia, apabila dilihat secara usia di antara ke tujuh perangkat desa yang diberhentikan ini tidak ada yang berusia 60 tahun.

"SK pemberhentian tersebut waktu itu sudah ada dan diserahkan ke pak Rifai Kepala Dusun Timur Desa Nyalabuh Daya," bebernya.

"Kami ini sebenarnya juga mau dibuatkan sama Pak Klebun perihal surat pengunduran diri itu dan disuruh ditandantangani keesokan harinya sewaktu digelar rapat terbatas," urainya.

Lebih lanjut Budi bersama ke enam perangkat desa lainnya menyatakan akan menuntut haknya dan akan menggugat permasalahan ini ke PTUN.

Menurut dia, pemberhentian perangkat desa ini sangat diskriminatif karena tidak sesuai peraturan daerah.

Bahkan dirinya mengaku sudah mengirim surat keberatan perihal pemberhentian dari perangkat desa tersebut.

Surat itu sudah dia kirim ke Kepala Desa Nyalabuh Daya pada, Rabu (8/4/2020) dan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Camat Kota serta kepada DPRD Komisi 1 pada Kamis (9/4/2020) lalu.

"Kami itu masih bingung sampai sekarang salah kami apa kok diberhentikan? Bahkan Pak Camat itu mengeluarkan surat balasan yang dikirim ke Pak Kades. Dalam isi surat itu menyatakan bahwa kinerja perangkat Desa Nyalabuh Daya yang tujuh orang ini sudah sesuai dengan ketentuan," tegasnya.

"Ya mungkin Pak Kades sudak tidak menginginkan kami lagi, atau mungkin beliau tidak paham prosedur atau ingin menabrak aturan, kami juga kurang tahu ya," pungkasnya.

Sementara itu Nissan Radian, Kuasa Hukum ke tujuh Perangkat Desa Nyalabuh Daya yang diberhentikan tersebut, mengaku sudah melayangkan surat keberatan pemberhentian kepada Kepala Desa Nyalabuh Daya, Rabu (8/4/2020) lalu.

Dia menyatakan memberikan waktu 14 hari kepada Kepala Desa Nyalabuh Daya untuk membalas surat keberatan yang pihaknya kirim tersebut.

Namun meski begitu, pihaknya saat ini juga sudah melakukan koordinasi terkait pendaftaran online untuk menggugat polemik pemberhentian perangkat desa tersebut ke PTUN Surabaya.

"Jadi sambil berjalan surat keberatan yang sudah kita kirim ke kepala desa itu, kita pun juga sedang mempersiapkan untuk pendaftaran gugatan secara online ke PTUN," katanya.

Misal seandainya Kepala Desa Nyalabuh Daya hanya sekadar memberikan balasan surat keberatan tersebut berisi balasan normatif saja, Nissan menyatakan tetap akan melanjutkan polemik ini ke PTUN.

"Kecuali kepala desa menerbitkan SK baru atas nama klien saya yang ke tujuh orang itu bahwa tidak jadi diberhentikan dari jabatannya, berarti kami juga akan membatalkan untuk melakukan gugatan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Nyalabuh Daya, Mohammad Djuhri mengatakan, dasar pemberhentian ke tujuh perangkat desa tersebut lantaran pihaknya ingin melakukan penyegaran.

Selain itu, kata dia juga atas dasar permintaan dari masyarakat setempat.

"Juga atas dasar para tokoh," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved