Berita Blitar
Dana Rp 12,5 Miliar Disiapkan Pemkot Blitar untuk Bayar THR Para PNS, Eselon II Tidak Dapat THR
Pemkot Blitar menyiapkan anggaran untuk membayar Tunjangan Hari Raya ( THR ) para Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) sebesar Rp 12,5 miliar.
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Pemkot Blitar menyiapkan anggaran untuk membayar Tunjangan Hari Raya ( THR ) para Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) sebesar Rp 12,5 miliar.
Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ) para Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Seminggu sebelum Lebaran, THR harus sudah diberikan. Kami juga masih menunggu PP (Peraturan Pemerintah) terkait THR untuk PNS," kata Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Yohanes, Selasa (12/5/2020).
Widodo mengatakan PP terkait THR untuk TNI, Polri, PNS, tenaga non-PNS, dan pensiunan memang belum resmi keluar.
Tapi, Menteri Keuangan sudah menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait THR TNI, Polri, PNS, tenaga non-PNS, dan pensiunan.
• Belasan Remaja Gresik Asyik Main Biliar Ramai-ramai di Warung Kopi, Langgar Jam Malam PSBB
• Satu Napi LP Bojonegoro Positif Covid-19, Kalapas Ungkap Fakta Sebenarnya dan Kondisi Napi Terkini
• Cegah Klaster Penyebaran Baru, PD Pasar Lamongan Gelar Rapid Test Massal
Dalam RPP itu menyebutkan THR untuk TNI, Polri, PNS, tenaga non-PNS, dan pensiunan pada Lebaran tahun ini tetap diberikan meski dalam kondisi pandemi Covid-19.
Komponen THR yang diberikan, yaitu, gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
"Nilai THR yang diberikan sama dengan gaji PNS yang diterima Maret 2020. Untuk resminya tetap menunggu PP. Tapi kami sudah mempersiapkan anggaran untuk THR para PNS sebesar Rp 12,5 miliar," ujar Widodo.
Dikatakannya, dalam RPP itu juga menyebutkan ada pengecualian pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk pejabat tinggi di pemerintahan.
Para pejabat tinggi tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR ) pada Lebaran tahun ini.
"Ada pengecualian, untuk pejabat tinggi mulai eselon II ke atas tidak diberikan THR-nya. Pejabat eselon II kalau di Pemda ya setingkat kepala dinas. Kami mengikuti aturan yang berlaku," ujarnya.
Sedang pegawai yang akan menerima Tunjangan Hari Raya ( THR ), yaitu mulai eselon III, IV, V, dan para staf. Jumlah Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di lingkungan Pemkot Blitar sekitar 3.000 orang.
• Tidak Semua Informasi di Media Sosial Soal Klaster Covid-19 Benar, Pemkot Surabaya Ungkap Faktanya
• Pria Sampang Keluarkan Celurit, Ancam Polisi Lewat Video di Facebook, Tak Berkutik Saat Tertangkap
• Sanusi Usulkan Penerapan PSBB di Kabupaten Malang Parsial, Hanya 14 Kecamatan yang Masuk Zona Merah
Tunjangan Hari Raya
THR
Pegawai Negeri Sipil
PNS
Hari Raya Idul Fitri
Kota Blitar
Widodo Sapto Yohanes
Covid-19
Lebaran
Pemkot Blitar
TribunMadura.com
Ditinggal Pegawai Pulang, Konter HP di Kabupaten Blitar Dibobol Maling, Pemilik Merugi Ratusan Juta |
![]() |
---|
Cegah Kerumunan, Satpol PP Kota Blitar Terjunkan Personel ke Lokasi Pasar Takjil di Jalan Ahmad Yani |
![]() |
---|
ASN di Kota Blitar Dilarang Pergi ke Luar Kota pada 6 - 17 Mei 2021, Pengajuan Cuti Juga Ditolak |
![]() |
---|
Kain Goni Bekas Disulap Jadi Peci, Laris Manis Jadi Souvenir dari Kawasan Wisata Makam Bung Karno |
![]() |
---|
Terminal Patria Kota Blitar Layani Tes GeNose, 10 Penumpang Setiap Hari akan Diskrining Acak |
![]() |
---|