Virus Corona di Nganjuk
TKI Pulang Kampung ke Nganjuk Wajib Isolasi di Rumah Singgah Covid-19, Ada Sanksi Jika Tak Patuh
Para TKI yang baru tiba di Kabupaten Nganjuk wajib isolasi selama 14 hari di rumah singgah.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - Pemkab Nganjuk memberikan perhatian serius adanya kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI besar-besaran dari luar negeri.
Para TKI yang pulang ke kampung halamanya di Kabupaten Nganjuk memiliki risiko tinggi terhadap penularan virus corona atau Covid-19.
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat menjelaskan, Pemkab Nganjuk bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 saat ini terus berupaya melakukan pemantauan terhadap informasi kepulangan TKI, terutama yang akan masuk ke Nganjuk.
• Inilah Poin-Poin Aturan PSBB Malang Raya, Kegiatan Ibadah hingga Jenis Usaha yang Boleh Buka
• Wilayah Perbatasan Nganjuk Diperketat, Pemkab Optimalkan 7 Pos Check Point Tekan Sebaran Covid-19
• Perantau yang Pulang Kampung Disinyalir Jadi Penyebab Bertambahnya Kasus Virus Corona di Nganjuk
Bila sudah ada kepastian dan ke mana saja PMI tersebut akan pulang kampung ke Kabupaten Nganjuk, Pemkab bisa dilakukan antisipasi sejak dini.
"Kami tidak ingin para PMI tersebut pulang ke kampung halamanya begitu saja tanpa diketahui dan tidak menjalankan protokol kesehatan," kata Novi Rahman Hidhayat, Kamis (14/5/2020).
"Karena yang terkena risiko bisa keluarga dan saudaranya sendiri di kampung," sambung dia.
Dijelaskan Novi Rahman Hidhayat, para PMI yang tiba di Kabupaten Nganjuk akan langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Mereka juga harus dilakukan isolasi selama 14 hari di rumah singgah yang ada di Kota Nganjuk atau yang ada di Desa-desa tempat tujuan pulang dari PMI.
• Aturan PSBB Malang Raya, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang, Beroperasi Jika Layani Pesanan Ini
• Pasar Hewan di Jember Kembali Dibuka Mulai Hari Ini, Pedagang dan Pembeli Wajib Patuhi Hal Berikut
Dengan demikian mereka tidak boleh langsung bertemu keluarga dan saudara sebelum menjalani isolasi.
"Tentunya bila ada PMI yang membandel dan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19 maka akan diberikan sanksi yang akan diberikan nantinya," ujar Mas Novi, panggilan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat.
Diakui Mas Novi, pihaknya sudah berkali-kali meminta dan mengimbau kepada PMI dan warga perantau asal Kabupaten Nganjuk untuk sementara tidak pulang kampung ditengah pandemi virus corona.
Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran virus corona di Nganjuk yang semakin meluas.
Terlebih lagi, saat ini dengan terus bertambahnya jumlah warga positif virus corona di Nganjuk dengan riwayat pulang kampung dari daerah zona merah Covid-19 sebagai bukti yang tidak dapat dipungkiri.
• Jumlah Penumpang di Bandara Juanda Naik, Dishub Bantah Ada Kaitannya dengan Bandara Soekarno Hatta
"Itulah mengapa kami tak henti-hentinya meminta warga nganjuk yang diperantauan untuk sementara tidak kembali pulang," kata dia.
"Karena risikonya bisa menimpa keluarga dan saudaranya di rumah," ujar Mas Novi.
Oleh karena itu, tambah Mas Novi, Pemkab Nganjuk bersama tim gugus tugas covid-19 akan semakin meningkatkan kegiatan pemeriksaan bagi siapapun warga yang keluar masuk Kabupaten Nganjuk.
Dengan demikian diharapkan mata rantai penyebaran virus corona bisa dicegah dan diminimalisir.
"Dan kami tetap minta kerjasama dan bantuan semua pihak dalam penanganan pandemi virus corona ini yang semakin meluas di Nganjuk," tutur Mas Novi. (aru/Achmad Amru Muiz)
• Daftar Aturan PSBB Malang Raya, Pengendara Motor Boleh Boncengan hingga Adanya Jam Berdagang