Berita Mojokerto

Kerumunan Warga Terjadi saat Pencairan BST di Mojokerto, Abaikan Physical Distancing di Zona Merah

Kerumunan warga tampak terjadi saat pencairan Bantuan Sosial Tunai di Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Warga berdesakan saat mengantre pencairan Bantuan Sosial Tunai di Kantor Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, Sabtu (16/5/2020) 

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Sejumlah masyarakat mengantre untuk mendapatkan pencairan Bantuan Sosial Tunai senilai Rp 600 ribu di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Mereka tampak berdesakan dan berkerumun di halaman Kantor Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (16/5/2020) siang.

Kerumunan warga itu seolah mengabaikan anjuran physical distancing yang padahal wilayah Kabupaten Mojokerto notabene merupakan zona merah Covid-19.

Bupati Pamekasan Serahkan Langsung BLT Dana Desa pada 142 KPM Desa Bunder, Disaksikan Gubernur Jatim

Cara Memberi Laporan ke Posko Pengaduan THR Lewat Online, Tak Perlu Repot Datang ke Tempat

Pemprov Jatim Izinkan Masyarakat Mudik Hari Raya Idul Fitri Khusus di Daerah Aglomerasi PSBB

Antrean pencairan dana Bantuan Sosial Tunai bahkan mencapai pinggir jalan, sehingga sempat menganggu aktivitas lalu lintas di Jalan Raya Jendral Sudirman Puri-Dlanggu.

Di lokasi pencairan dana bantuan BST tersebut tampak hanya segelintir petugas pengamanan yang berjaga untuk menertibkan warga agar menjaga jarak aman di tengah pandemi Covid-19.

Camat Puri, Nalurita Priswiandini menjelaskan, penyaluran BST melalui Kantor Pos dan Giro yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Puri.

Pendistribusian bantuan BST bagi setiap desa setempat dibatasi minimal satu desa selama 1 jam.

"Tercatat ada 2.832 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat Bantuan Sosial Tunai yang didistribusikan pada hari ini dari 16 desa di Kecamatan Puri," ujarnya di lokasi.

Warga berdesakan saat mengantre pencairan Bantuan Sosial Tunai di Kantor Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, Sabtu (16/5/2020)
Warga berdesakan saat mengantre pencairan Bantuan Sosial Tunai di Kantor Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, Sabtu (16/5/2020) (TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI)

Perusahaan di Sampang Boleh Bayar THR Karyawan dengan Cara Dicicil, Begini Prosedur Lengkapnya

Bandara Abdulrachman Saleh Malang Tutup Penerbangan Komersil, hanya Layani Penerbangan Non-komersil

Ia mengatakan, persyaratan penerima dana BST sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pada masing-masing penerima akan mendapatkan kartu undangan.

Untuk mengambil dana bantuan, penerima wajib mengenakan masker dan menunjukkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penerima bantuan BST tentunya sudah melewati tahapan verifikasi dan validasi.

"Pencairan dana bantuan BST sekarang ini masih tahap awal yang rencananya sampai tiga tahap masing-masing senilai Rp 600 ribu," ungkapnya.

Kata Luri, pihaknya sudah meminta bantuan pengamanan pada Polsek Puri dan Koramil setempat untuk mengantisipasi kerumunan warga yang mengambil dana BST di Kantor Kecamatan.

Pengakuan Tak Terduga Pria Gresik Setubuhi Siswi SMP di Kandang Ayam Saya Beli, Bukan Maksa

Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri Berjemaah pada Masa Pandemi Covid-19, Shaf hingga Khutbah

Dia juga bekerja sama dengan petugas Puskemas untuk mengecek suhu badan penerima dengan menggunakan alat Thermo Gun dan hand sanitizer.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved