Ibadah Haji 2020 Dibatalkan
Kisah Penjual Kue di Mojokerto Gagal Pergi Ibadah Haji 2020, Telan Kecewa setelah 10 Tahun Menunggu
Mufidah (53) sudah menunggu hampir 10 tahun sampai akhirnya tercantum dalam daftar nama Calon Jemaah Haji dari Kabupaten Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Mufidah (53) menjadi satu di antara sejumlah Calon Jemaah Haji yang terpaksa batal pergi ibadah haji ke Makkah pada 2020 ini.
Niatnya untuk ibadah haji pada tahun ini terpaksa dibatalkan lantaran Pemerintah Indonesia batal memberangkatkan haji karena pandemi virus corona.
Awalnya, Mufidah tercatat sebagai Calon Jemaah Haji asal Kabupaten Mojokerto yang berangkat ibadah haji tahun 2020 ini.
• Pemuda ini Melompat ke Sungai dari Jembatan Gantung di Malang, Evaluasi Korban Berjalan Dramatis
• Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis 4 Juni 2020, Ada Film Korea Hyun Bin dan Yoona Girls Generation
• Sinopsis Confidential Assignment Film Korea Dibintangi Hyun Bin & Yoona, Aksi Agen Investigasi Korut
Wanita setengah baya asal Desa Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, itu menerima kenyataan bahwa ibadah haji tahun ini ditunda sampai 2021.
"Ya kalau dibilang kecewa begitu tapi menerima saja karena situasi sepertinya tidak memungkinkan," kata Mufidah, Rabu (3/6/2020).
"Dan memang belum ditakdirkan untuk berangkat haji tahun ini," sambung dia.
Mufidah adalah seorang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai penjual kue.
Sedangkan suaminya merupakan pedagang toko sembako sederhana di rumahnya.
Dia bersama suami gigih menyisihkan uang dari hasil penjualan kue pesanan untuk bisa menunaikan ibadah haji.
• 982 Calon Jemaah asal Pamekasan Gagal Berangkat Ibadah Haji Tahun Ini, Padahal BPIH Sudah Lunas
Jerih payah selama bertahun-tahun dari hasil berjualan kue itu dipakai untuk membayar uang muka sebagai syarat mendapatkan nomor antrean ibadah haji senilai Rp 12 juta pada 2011.
Dia mengangsur biaya kekurangan porsi haji pada lembaga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Uluwiyah di Dusun Mojolegi, Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, selama tiga tahun yang sudah lunas tahun 2013.
"Hasil berjualan kue selama satu bulan sekitar Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta langsung saya setor melalui KBIH untuk pelunasan nomor porsi haji," ungkap ibu tiga anak ini.
Dia seorang diri berjuang mengais rezeki sepeninggal almarhum suaminya pada tahun 2016.
Meski begitu, ia tetap konsisten berjualan berbagai jenis kue pesanan di rumah sederhananya.
Selama menunggu hampir 10 tahun sampai akhirnya ia tercantum dalam daftar nama CJH keberangkatan dari Kabupaten Mojokerto tahun 2020.
• Penyedia Biro Jasa Layanan Haji di Pamekasan Mengaku Terdampak Akibat Ibadah Haji 2020 Ditiadakan