Wabah Virus Corona
Kebijakan Rapid Test Bagi Calon Penumpang Tuai Polemik, Advokat M Sholeh: Menyusahkan Masyarakat
Kebijakan rapid test sebelum menaiki transportasi umum memicu polemik. Menurut Advokat, kebijakan ini memberatkan masyarakat.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
"Pekan yang lalu di salah satu TV nasional diskusi dengan pakar epidimologi. Dia mengatakan rapid test gada gunanya. Dia menyebutkan yang bagus itu anti gen. Saya melihatnya begini rapid tes massal sudah dilakukan pemerintah. Dan diwajibkan ke penumpang, ini tidak logis. Kalau saya di mall apa jaminannya. Nanti muncul lagi bisa-busa keluar rumah rapid tes lagi," terangnya.
Oleh karenanya, menurutnya tidak tepat bila gugus tugas Covid-19 turut mewajibkan rapid tes bagi calon penumpang.
Padahal di Kemenhub dan Kemenkes tidak mewajibkan hal tersebut.
"Saya meskipun gratis (rapid tes) nggak setuju. Nggak ada gunanya. Tetap saja nggak ada gunanya yang mau berapa hari pun nggak ada jaminan (terpapar Covid-19)," terang Sholeh.
Masih kata Sholeh, dari pengalamannya, bahwa penumpang yang menggunakan bus itu mengapa tidak diwajibkan tes rapid.
"Menyusahkan masyarakat. Aturan ini juga darat saya kasih contoh kereta api mewajibkan. Kenapa terminal tidak. Kalao ada kelas menengah kebawah karena tidak mungkin. Kemampuannya terbatas," imbuhnya.
Baginya, sudah tidak lagi berbicara tes rapid. Akan tetapi mengedepankan protokol kesehatan.
"Itu domainnya Kemenhub gugus tugas hanya mengarahkan. Nah yang dibawah, pemerintah daerah bukan gugus tugas," tandas Sholeh.