Virus Corona di Blitar

Kasus Positif Covid-19 Naik 4 Kali Lipat saat New Normal, Pemkot Blitar Perketat Protokol Kesehatan

Pemkot Blitar berusaha menekan angka kasus positif virus corona dengan cara mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI
Petugas Satpol PP menghukum sejumlah remaja yang tak pakai masker untuk push up di Alun-alun Kota Blitar, Kamis (16/7/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Seiring dengan penerapan new normal atau normal baru, jumlah kasus positif virus corona di Kota Blitar terus meningkat.

Pemerintah Kota Blitar atau Pemkot Blitar berusaha menekan angka kasus positif virus corona dengan cara mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Blitar mencatat jumlah komulatif kasus positif virus corona di Kota Blitar sebanyak 18 orang per 15 Juli 2020.

Massa Getol Jatim Siap Menginap di Depan Kantor Gubernur, Hentikan Pembahasan RUU Omnibus Law

Tekan Kasus Kematian akibat Corona, Dinkes Lamongan Keluarkan Program Perlindungan Comorbid Covid-19

Curiga Mobil Goyang di Depan Rumah Dinas Wabup Tuban, Sepasang Remaja Digerebek, Ada Kondom dan Tisu

Rinciannya, delapan orang sembuh, delapan orang dalam perawatan, dan dua orang meninggal.

Padahal, pada 10 Juni 2020, jumlah komulatif kasus positif virus Corona di Kota Blitar masih empat orang.

Ada peningkatan kasus positif virus corona empat kali lipat dalam sebulan.

Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan aktivitas masyarakat memang meningkat setelah pemberlakukan normal baru.

Pemkot Blitar juga mulai melonggarkan aktivitas masyarakat dengan membuka kembali tempat wisata, kafe, rumah makan, dan fasilitas publik lainnya.

Pembukaan kembali sejumlah tempat wisata, kafe, rumah makan, dan fasilitas publik lain tetap dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat.

Tapi, masalahnya, kata Santoso, tidak semua masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

Terutama soal wajib memakai masker, dari hasil evaluasi, masih banyak masyarakat tidak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Hasil evaluasi, paling menonjol soal wajib pakai masker. Beberapa kali razia, kami menemukan masyarakat tidak pakai masker saat di luar rumah. Padahal kami sudah membagikan lebih 50.000 masker ke masyarakat," kata Santoso, Kamis (16/7/2020).

Menurutnya, Pemkot Blitar semakin masif mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan, khususnya wajib pakai masker.

Ribuan Buruh di Jawa Timur Padati Kantor Gubernur, Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

BREAKING NEWS - Aliansi BEM UNIRA Demo di Kantor DPRD Pamekasan, Tolak Pengesahan RUU Omnibus Law

Pekerja Masuk Surabaya Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19, Kecuali Pekerja dari Sidoarjo & Gresik

Pemkot Blitar sudah menerbitkan Perwali No 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Era New Normal.

Perwali itu juga mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami minta Bagian Hukum menempel sanksi bagi pelanggar protokol di tempat publik. Agar masyarakat patuh dengan imbauan pemerintah," ujarnya.

Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun mengatakan sudah membentuk satgas gabungan untuk menertibkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Satgas gabung patroli siang dan malam tiap hari.

"Tiap pukul 10.00 WIB dan pukul 20.00 WIB, satgas gabungan patroli keliling kota untuk menertibkan masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Dia mengakui, saat melakukan patroli satgas masih menemukan masyarakat yang tidak pakai masker.

Warga yang tidak pakai masker diberi sanksi untuk push up.

Naik Kereta dari dan ke Jakarta Tidak Perlu SIKM Lagi, Penumpang Wajib Isi Corona Likelihood Metric

Fakta Baru Mobil Goyang di Depan Rumah Dinas Wakil Bupati Tuban, Sepasang Muda-Mudi Berbuat Mesum

Keluarga di Kota Malang Sempat Merasa Keberatan Jenazah Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

"Sanksinya macam-macam, mulai teguran lisan, tertulis, penutupan sementara tempat usaha, penyitaan KTP, sampai sanksi sosial berupa hukuman fisik dan membersihkan fasilitas umum," ujarnya.

Dia meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di masa new normal.

Masyarakat tetap wajib memakai masker, rajin cuci tangan, dan menjaga jarak saat beraktivitas di luar rumah.

"Banyak masyarakat yang menganggap new normal ini kondisinya sudah normal seperti semula. Mereka mengabaikan protokol kesehatan. Padahal new normal tetap harus menerapkan protokol pencegahan Covid-19," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved