Berita Pamekasan
Gelar Patroli Rutin, Satpol PP Pamekasan Amankan Pengamen yang Beroperasi di Lampu Merah
Dua pengamen itu berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh puluhan Petugas Satpol PP Pamekasan hingga ke gang-gang kecil.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
"Kalau mengamen di rumah-rumah tidak masalah. Kalau mengamen di jalan raya itu bahaya dan mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
"Pandangannya kurang bagus juga ke publik, nanti malah dibilang kalau Pamekasan banyak pengamen jalanan," sambungnya.
Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Agus ini juga menjelaskan, pihaknya menertibkan para pengamen jalanan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan nomor 1 tahun 2017 tentang ketertiban sosial, dan nomor 3 tahun 2019 tentang penertiban umum.
Ia juga mengaku telah memberikan pembinaan dan membuat kesepakatan bersama dengan para pengamen jalanan itu untuk tidak mengamen kembali di daerah Kabupaten Pamekasan.
Nanti kalau misal pengamen jalanan tersebut kata dia masih melanggar lagi, pihaknya tak segan-segan akan langsung memanggil kedua orang tua dan Kepala Desanya untuk menjemput ke posko pemantauan sebagai efek jera.
"Mereka kemarin sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengamen lagi di Pamekasan dan hal itu disepakati oleh pihak terkait. Apabila kesepakatan itu dilanggar, maka kami akan melakukan tindak pidana ringan," tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Kasatpol PP Pamekasan, Kusairi.
Ia mengatakan akan berkomitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak Perda.
"Kami tidak akan main-main dalam menegakkan Perda. Jadi, bagi masyarakat Pamekasan untuk segera patuhi semua Perda yang ada, sebelum kami melakukan sapu bersih," tegasnya.