Berita Tulungagung
Kena Kasus Pungli PPDB Sekolah, Napi Koruptor di Tulungagung Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Narapidana kasus korupsi di Lapas Kelas IIB Tulungagung diusulkan mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Sebanyak 397 narapidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung diusulkan mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2020).
Namun, narapidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung yang sudah mendapatkan SK remisi ada sebanyak 239 orang.
Dari jumlah itu, 16 orang narapidana Lapas Kelas IIB Tulungagung langsung bebas.
• Korban Tewas Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Sidoarjo Bertambah, Sisakan 1 Korban Selamat
• HUT RI ke-75, Warga Desa Kadur Pamekasan Kibarkan Bendera 15x10 Meter di Atas Puncak Gunung Pote
• Kisah Persahabatan 2 Pejuang Kemerdekaan RI, Hidup Bersama hingga Letak Makam Bersandingan
“Yang 16 orang itu sudah keluar karena menjalani program asimilasi selama pandemi," kata Kasi Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) Lapas Kelas IIB Tulungagung, Imam Fahmi
"Tapi karena remisi yang mereka dapat hari ini, mereka sudah bebas murni,” terang dia.
Para narapidana yang bebas ini nantinya tinggal mengambil surat keterangan bebas.
Sementara sisa 158 narapidana belum menerima SK remisi.
Namun Fahmi yakin, mereka juga akan menerima seperti napi lainnya.
“Yang kami usulkan hanya yang sudah berhak mendapatkan remisi. Hanya kemarin memang ada keterlambatan saat mengusulkan,” sambung Fahmi.
Salah satu napi yang diusulkan adalah napi korupsi, yaitu EP, mantan Kepala SMPN 2 Tulungagung.
• HUT RI ke-75 pada Masa Pandemi, Kapolres Pamekasan Ajak Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
• Dua Pegawai Dinas Pertanian Mojokerto Positif Covid-19, Kantor Dispertan Terapkan Semi Lockdown
EP dihukum penjera selama 20 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta, karena perkara pungutan liar pelaksanaan PPDB di sekolah yang dipimpinnya.
Masih menurut Fahmi, EP telah membayar uang denda sebesar Rp 50 juta.
Namun diakuinya, usulan remisi EP terkendala PP 99 tahun 2012, tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam Peraturan Pemerintah itu mengatur syarat pembebasan napi terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.
Napi korupsi wajib di antaranya menjadi justice collaborator, menjalani 2/3 masa pidana dan membayar denda.